- Menyatakan Terdakwa AGUS ZAENUDDIN bin ABDUL MANAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa AGUS ZAENUDDIN bin ABDUL MANAN dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa AGUS ZAENUDDIN bin ABDUL MANAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KORUPSI? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS ZAENUDDIN bin ABDUL MANAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
- Menghukum Terdakwa AGUS ZAENUDDIN bin ABDUL MANAN untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 666.319.896,- (enam ratus enam puluh enam juta tiga ratus sembilan belas ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah) dan jika Terdakwa AGUS ZAENUDDIN bin ABDUL MANAN tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terpidana AGUS ZAENUDDIN bin ABDUL MANAN tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang sebesar Rp.72.500.000,- (tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
Putusan PN BANDUNG Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Femina Mustikawati |
Hakim Anggota | S.si., Hakim Anggota T. Benny Eko Supriyadi, Br Hakim Anggota Fernando |
Panitera | Panitera Pengganti: Maslimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 07 Desember 2019 tertulis telah terima dari Ny. YULIANAH HERLINAWATI uang sebesar Rp.15.000.000,- untuk pembayaran los meja pedagang belakang kios samping. 2. 1 (satu) lembar Kwitansi BUMDes NITIS KARYA tanggal 11 Nopember 2019 tertulis sudah terima dari YULIANAH HERLINAWATI uang sebesar Rp.67.500.000,- untuk pembayaran sewa kontrak kios samping pasar Desa Mundu Pesisir 3. 2 (dua) lembar kwitansi pembayaran sewa kios nomor 1 dengan kwitansi tanpa tanggal nominal Rp.65.500.000,- dan kwitansi tanggal 02-10-2019 nominal Rp.17.000.000,- 4. 2 (dua) lembar kwitansi pembayaran sewa kios nomor 2 dengan kwitansi BUMDes NITIS KARYA tanpa tanggal nominal Rp.82.500.000,- dan kwitansi tanggal 29-12-2019 nominal Rp.5.000.000,-. 5. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa kios nomor 3 dengan kwitansi BUMDes NITIS KARYA tanpa tanggal nominal Rp.82.500.000,- 6. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa kios nomor 4 dengan kwitansi BUMDes NITIS KARYA tanggal 29-10-2019 nominal Rp.82.500.000,- 7. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa kios nomor 5 dengan kwitansi BUMDes NITIS KARYA tanggal 02-10-2019 nominal Rp.82.500.000,- 8. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa kios nomor 9 dengan kwitansi BUMDes NITIS KARYA tanggal 29-11-2019 nominal Rp.82.500.000,- 9. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa kios nomor 10 dengan kwitansi BUMDes NITIS KARYA tanggal 01-10-2019 nominal Rp.82.500.000,- 10. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa kios nomor 11 dengan kwitansi BUMDes NITIS KARYA tanggal 01-10-2019 nominal Rp.82.500.000,-. 11. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa kios nomor 12 dengan kwitansi BUMDes NITIS KARYA tanggal 14-09-2019 nominal Rp.82.500.000,-. 12. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa kios nomor 14 dengan kwitansi BUMDes NITIS KARYA tanggal 30-09-2019 nominal Rp.42.500.000,-. 13. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa kios nomor 17 dengan kwitansi BUMDes NITIS KARYA tanggal 18-12-2019 nominal Rp.67.500.000,- 14. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa kios nomor 18 dengan kwitansi BUMDes NITIS KARYA tanggal 16-11-2019 nominal Rp.67.500.000,-. 15. 2 (dua) lembar kwitansi pembayaran sewa kios nomor 24 dengan kwitansi tanggal 15-10-2019 nominal Rp.30.000.000,- dan kwitansi tanggal 08-11-2019 nominal Rp.32.500.000,- 16. 2 (dua) lembar kwitansi pembayaran sewa kios nomor 25 dengan kwitansi tanggal 06-11-2019 nominal Rp.12.000.000,- dan kwitansi tanggal 24-12-2019 nominal Rp.53.000.000,- 17. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa kios nomor 26 dengan kwitansi tanggal 06-11-2019 nominal Rp.65.000.000,-. 18. 2 (dua) lembar kwitansi pembayaran sewa kios nomor 27 dengan kwitansi tanggal 05-11-2019 nominal Rp.10.000.000,- dan kwitansi tanggal 30-11-2019 nominal Rp.40.000.000,- 19. 30 (tiga puluh) lembar kwitansi pengeluaran renovasi pasar Desa Mundu Pesisir. 20. 32 (tiga puluh dua) lembar kwitansi pengeluaran gaji dan honor pegawai BUMDes dan pegawai PKWT. 21. 53 (lima puluh tiga) lembar kwitansi pengeluaran dana taktis. 22. 2 (dua) lembar kwitansi pengeluaran pekerjaan betonisasi, santunan anak yatim, MOU dan tahap I dengan RSD. 23. 19 (sembilan belas) lembar kwitansi pengeluaran untuk pengembalian pinjaman dan pemberian keuntungan. 24. 4 (empat) lembar kwitansi pengeluaran untuk pembayaran pekerjaan taman kota (PLTU). 25. 70 (tujuh puluh) lembar kwitansi pengeluaran kegiatan lain 26. 1 (Satu) bendel dokumen penetapan penerimaan kas hasil sewa Kios Depan 27. 1 (Satu) bendel dokumen penetapan penerimaan kas hasil sewa Kios Samping. 28. 1 (Satu) bendel dokumen penetapan penerimaan kas hasil sewa Lapak Kain. 29. 1 (Satu) bendel dokumen penetapan penerimaan kas hasil sewa Los Meja. 30. Buku Kas Umum BUMDes NITIS KARYA periode tanggal 27 Maret 2019 s/d 03 Maret 2020. 31. 1 (satu) bendel Kuitansi bukti bukti pengeluaran pekerjaan Pasar Darurat 32. 1 (satu) bendel Slip penarikan 33. 1 (satu) buah Laptop merek AXIO. 34. Foto Copy Legalisir Keputusan Kuwu Mundu Pesisir Nomor: 141.1/Kep-05/Mdp/2019, tanggal 04 Janari 2019 tentang Pengangkatan Pengurus Bumdes Nitis Karya Desa Mundu Pesisir Kec. Mundu. 35. Foto Copy Legalisir Peraturan Desa Mundu Pesisir Nomor: 04 Tahun 2016 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. 36. Foto Copy Legalisir Peraturan Desa Nomor: 06 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pasar Desa 37. Foto Copy Keputusam Kuwu Mundu pesisir nomor: 141.1/Kep-35/Mdp/2016, tanggal 19 september 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. 38. Foto Copy Legalisir Surat Pengunduran Diri DEDY MUHAMAR tanggal 13 Agustus 2019 dari Jabatan Bendahara Bumdes Nitis Karya Desa Mundu Pesisir. 39. Foto Copy Legalisir Surat Pengunduran Diri SETIAWAN BAYU NUGROHO tanggal 13 Agustus 2019 dari Jabatan Sekretaris Bumdes Nitis Karya Desa Mundu Pesisir 40. Surat Pengunduran Diri AGUS ZAENUDDIN tanggal 01 Mei 2020 dari Direktur Bumdes Nitis Karya Desa Mundu Pesisir. 41. Penjabaran Perubahan APBDes Mundu Pesisir Periode TA. 2019. 42. Foto Copy Penjabaran APBDes Mundu Pesisir Periode TA. 2020. 43. Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama AGUS ZAENUDDIN 44. Foto Copy AD/ART Bumdes Nitis karya 45. Foto Copy Surat Perintah Kerja No. 03/K/TS7/III/2019, tanggal 25 Maret 2019 senilai Rp. 203.000.000, 46. Foto Copy Perjanjian Kerjasama pengadaan Barang Kebutuhan Proyek dan Kordinasi Pekerjaan Pembangunan di Taman Kota tanggal 26 Maret 2019 47. Foto Copy Berita Acara Rapat Bumdes dan Pedagang serta Masyarakat mengenai Revitalisasi Pasar Desa Mundu Pesisir, tanggal 23 Juni 2019. 48. Surat perjanjian pekerjaan nomor: 003/spk.rpsmdp/II/VIII/2019, tanggal 16 Agustus 2019 berikut RAB Renovasi Pasar Desa Tahun 2019 total senilai Rp. 334.951.600,36 berikut Lampiran berupa RAB senilai Rp. 334.951.600,36 49. Berita Acara Rapat tanggal 14 Agustus 2019. 50. Foto Copy Legalisir Surat Keputusan Nomor: 003/Kep.dir/NK/VIII/2019 tanggal 19 Agustus 2019 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Bendahara. 51. Foto Copy Neraca Laba Rugi BUMDes NITIS KARYA Tahun 2019 (Periode 1 Januari 2019 ? 31 Desember 2019). 52. Foto Copy Laporan Aset BUMDes NITIS KARYA Tahun 2019 Per/31 Desember 2019. 53. Foto Copy Laporan Hutang BUMDes NITIS KARYA Tahun 2019 Per/31 Desember 2019. 54. Surat Keterangan Asset Desa Nomor: 141 / 28 / Mdp / XI / 2020, tanggal 27 Nopember 2020 dengan lampiran Foto Copy Data Tanah Kas Desa (Titisara) tanggal 28 Agustus 2002, Foto Copy Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Titisarah Desa Berdasarkan Penetapan Pelaksana Lelangan Tanah Titisara Desa Mundu Pesisir Kec. Mundu Nomor: 141/06-Des/2002 tanggal 28 Agustus 2002, Foto Copy Legalisir Buku Rincikan Tanah dan Peta Blok Desa Mundu Pesisir 55. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa lapak kain atas Ibu SANIAH dengan kwitansi tanggal 21 Oktober 2019 nominal Rp. 5.000.000, 56. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa lapak meja atas nama Mas UDIN dengan kwitansi tanggal 15 April 2020 nominal Rp.2.200.000,- 57. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa lapak meja atas nama Ny. ANITA dengan kwitansi tanggal 26 Desember 2019 nominal Rp.2.200.000,- 58. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa lapak meja atas nama SANUSI dengan kwitansi tanggal 26 Desember 2019 nominal Rp.6.500.000,- 59. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa lapak meja atas nama Bpk JULI dengan kwitansi tanggal 12 Januari 2020 nominal Rp. 3.000.000, 60. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa lapak meja depan kios 14 atas nama Ibu TARMUNAH dengan kwitansi tanggal 20 Januari 2020 nominal Rp. 5.000.000, 61. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa lapak kain atas nama H. NURBAE?A dengan kwitansi tanggal 26 Oktober 2019 nominal Rp.8.000.000,- 62. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa lapak kain atas nama Ibu WATINI dengan kwitansi tanggal 16 Oktober 2019 nominal Rp. 15.000.000, 63. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa lapak kain atas nama Ibu WASINI dengan kwitansi tanggal 16 Oktober 2019 nominal Rp. 15.000.000, 64. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa kios blok A nomor 13 atas namaH.MADI KARSIDIN dengan kwitansi BUMDes NITIS KARYA tanggal 1 Oktober 2019 nominal Rp. 85.000.000 Dikembalikan ke pemerintahan Desa Mundu Pesisir; Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti; 9 Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg
Statistik20233