Putusan PTA SURABAYA Nomor 259/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 259/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muzni Ilyas |
Hakim Anggota | Sulhan, Hj. Atifaturrahmaniyah |
Panitera | Diana Kholidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Malang Nomor Pengadilan Agama Malang Nomor 252/Pdt.G/2021/PA.Mlg tanggal 29 April 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Ramadhan 1442 Hijriyah;DAN MENGADILI SENDIRI:Dalam Konvensi.1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu roj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan persidangan Pengadilan Agama Malang;Dalam Rekonvensi.1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi, berupa:2.1. Nafkah madliyah selama 68 (enam puluh delapan) bulan sejumlah Rp. 52.186.800,00 (lima puluh dua juta seratus delapan puluh enam ribu delapan ratus rupiah);2.2. Nafkah selama masa iddah 3 bulan sejumlah Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah);2.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 12.002.800,00 (dua belas juta dua ribu delapan ratus rupiah);Yang harus dibayar sesaat sebelum ikrar talak Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi dilaksanakan;3. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya tidak dapat diterima;Dalam Konvensi dan Rekonvensi.- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.458.000,00 (empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 259/Pdt.G/2021/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 259/Pdt.G/2021/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 259/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 252/Pdt.G/2021/PA.MLG
Statistik3127