- Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon (Dwi Dally Mulyanto bin Dolly Muhammad) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nur Ani Arifuddin binti Arifuddin Sumaja) di depan sidang Pengadilan Agama Bontang;
- Menolak permohonan Pemohon selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan secara hukum anak yang bernama:
- Muhammad Luthfi Dally Satrio bin Dwi Dwi Dally Mulyanto lahir di Bontang pada tanggal 26 Agustus 2006;
- Callysta Naila Dwiaini Putri binti Dwi Dwi Dally Mulyanto lahir di Bontang pada tanggal 4 Januari 2012;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar:
- Nafkah 2 (dua) orang keseluruhan sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa menurut hukum di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya;
- Nafkah Madliyah sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
- Nafkah Iddah selama 3 (tiga) dengan total keseluruhan sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
- Mut?ah sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
- MenghukumTergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah Anak di bulan pertama, Nafkah Madliyah, Nafkah Iddah, dan Mut?ah sebagaimana diktum angka 3.1, 3.2, 3.3, dan 3.4 sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menolak gugatan Penggugat rekonvensi selebihnya;
- Membebankan biaya perkara sejumlah Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
Putusan PA BONTANG Nomor 122/Pdt.G/2021/PA.Botg |
|
Nomor | 122/Pdt.G/2021/PA.Botg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anton Taufiq Hadiyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riduansyah, I.br Hakim Anggota Ahmad Farihofi Muhtar |
Panitera | Panitera Pengganti: Hijerah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi. Dalam Rekonvensi. Kedua anak tersebut dibawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat rekonvensi, dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat rekonvensi untuk bertemu dengan anak tersebut; Dalam Konvensi dan Rekonvensi. |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 122/Pdt.G/2021/PA.Botg.zip
- Download PDF
- 122/Pdt.G/2021/PA.Botg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 122/Pdt.G/2021/PA.Botg
Statistik3825