- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Muhammad Yusuf Safa bin Safa meninggal dunia pada tanggal 14 Maret 2003 karena sakit.
- Menetapkan nama-nama di bawah ini sebagai ahli waris dari Muhammad Yusuf Safa bin Safa, yaitu:
- Hafsah Binti Insah, (isteri/Penggugat I).
- Hasballah Bin Muhammad Yusuf Safa, (anak laki-laki);
- Sumiati Binti Muhammad Yusuf Safa, (anak perempuan/Penggugat II);
- Kartini Binti Muhammad Yusuf Safa, (anak perempuan/Penggugat III);
- Siti Mariah Binti Muhammad Yusuf Safa, (anak perempuan/Tergugat);
- Menyatakan Hasballah Bin Muhammad Yusuf Safa meninggal dunia pada tanggal 3 Maret 2018, karena sakit.
- Menetapkan nama-nama di bawah ini sebagai ahli waris dari Hasballah bin Muhammad Yusuf Safa, yaitu:
- A. Mardhiah Binti M. Husin Amin, (isteri/Penggugat IV);
- Wirza Bin Hasballah, (anak laki-laki/Penggugat V);
- Rita Lisma Sari Binti Hasballah, (anak perempuan/Penggugat VI);
- Tia Maya Rizki Binti Hasballah, (anak perempuan/Penggugat VII);
- Menetapkan objek perkara ini sebagai harta bersama Muhammad Yusuf Safa bin Safa dengan Hafsah binti Insah (Penggugat I), yaitu: Sebidang tanah dengan bangunan rumah di atasnya yang terletak di Jalan Mujair, Gampong Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh dengan luas 559 m2 (lima ratus lima puluh sembilan meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan Pekarangan Alm. Sayed Yusuf
- Sebelah Timur dengan Pekarangan K. Daud.
- Sebelah Selatan dengan Ren. Jalan;
- Sebelah Barat dengan Pekarangan Alm. Sayed Yusuf
- Hafsah Binti Insah, (isteri/Penggugat I), mendapat bahagian 5/40.
- Hasballah Bin Muhammad Yusuf Safa, (anak laki-laki), mendapat bahagian 14/40;
- Sumiati Binti Muhammad Yusuf Safa, (anak perempuan/Penggugat II) mendapat bahagian 7/40.
- Kartini Binti Muhammad Yusuf Safa, (anak perempuan/Penggugat III), mendapat bahagian 7/40.
- Siti Mariah Binti Muhammad Yusuf Safa, (anak perempuan/Tergugat), mendapat bahagian 7/40.
- A. Mardhiah Binti M. Husin Amin, (isteri/Penggugat IV), mendapat bahagian 4/24.
- Wirza Bin Hasballah, (anak laki-laki/Penggugat V), mendapat bahagian 10/24.
- Rita Lisma Sari Binti Hasballah, (anak perempuan/Penggugat VI), mendapat bahagian 5/24.
- Tia Maya Rizki Binti Hasballah, (anak perempuan/Penggugat VII), mendapat bahagian 5/24.
Putusan MS BANDA ACEH Nomor 165/Pdt.G/2021/MS.Bna |
|
Nomor | 165/Pdt.G/2021/MS.Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | MS BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muslim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khoiruddin Harahap, M.hbr Hakim Anggota Ibnu Al Khairy |
Panitera | Panitera Pengganti: Karuna Wati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
7. Menetapkan (seperdua) bahagian dari harta bersama (objek perkara) adalah bahagian yang menjadi milik Hafsah binti Insah (Penggugat I) dan (seperdua) lainnya adalah bahagian yang menjadi milik Muhammad Yusuf Safa bin Safa; 8. Menetapkan (seperdua) dari harta bersama sebagaimana tersebut pada poin 7 amar putusan ini sebagai harta peninggalan (tirkah) Muhammad Yusuf Safa bin Safa. 9. Menetapkan bahagian ahli waris dari harta peninggalan (Tirkah) Muhammad Yusuf Safa bin Safa sebagai berikut: 10. Menetapkan bagian warisan Hasballah bin Muhammad Yusuf Safa sebesar 14/40 sebagaimana tersebut pada poin 9.2 amar putusan ini sebagai harta peninggalan (tirkah) Hasballah bin Muhammad Yusuf Safa. 11. Menetapkan bahagian ahli waris dari harta peninggalan (Tirkah) Hasballah bin Muhammad Yusuf Safa sebagai berikut: 12. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati isi putusan ini dan melaksanakannya secara sukarela. Apabila para pihak yang berperkara tidak melaksanakannya secara sukarela, maka akan dilakukan eksekusi lelang melalui Kantor Lelang Negara atau pejabat yang berwenang dan hasil pelelangan tersebut dibagi kepada para ahli waris tersebut sesuai dengan bagiannya masing-masing; 13. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp3.460.000,00 (tiga juta empat ratus enam puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 165/Pdt.G/2021/MS.Bna
Statistik11926