- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH TANGGAL 10 JUNI 2021 NOMOR 208/PID.SUS/2021/PN MPW, YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA ANDI JUNIARDI ALIAS ANDI BIN AHMAD PETADUHUNG TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) KLIP PLASTIK TRANSPARAN YANG DI DALAMNYA BERISI 3 (TIGA) PLASTIK KLIP TRANSPARAN YANG BERISI SERBUK KRISTAL NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BRUTTO: 0,48 (NOL KOMA EMPAT PULUH DELAPAN) GRAM;
- 1 (SATU) LEMBAR KERTAS ROKOK ALUMUNIUM FOIL;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK SAMSUNG TYPE J2 PRIME WARNA GOLD BESERTA KARTU DI DALAMNYA DENGAN NOMOR: 085754295611;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK HONDA REVO WARNA HITAM NOPOL: KB 4179 MJ DENGAN NOKA: MH1JBK11XHK447608 DAN NOSIN: JBK1E1444166;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Mempawah tanggal 10 Juni 2021 Nomor 208/Pid.Sus/2021/PN Mpw, yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Andi Juniardi Alias Andi Bin Ahmad Petaduhung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) klip plastik transparan yang di dalamnya berisi 3 (tiga) plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat brutto: 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram;
- 1 (satu) lembar kertas rokok alumunium foil;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung type J2 Prime warna Gold beserta kartu di dalamnya dengan nomor: 085754295611;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam Nopol: KB 4179 MJ dengan Noka: MH1JBK11XHK447608 dan Nosin: JBK1E1444166;
Putusan PT PONTIANAK Nomor 143/PID.SUS/2021/PT PTK |
|
Nomor | 143/PID.SUS/2021/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ridwan Ramli |
Hakim Anggota | Hermawansyah, Brsudjarwanto |
Panitera | Salim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI AHMAD PETADUHUNG; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP.5.000,-(LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Ahmad Petaduhung; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 143/PID.SUS/2021/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 143/PID.SUS/2021/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 143/PID.SUS/2021/PT PTK
Statistik2614