- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon (MIFTACHUL SANDHI bin SUNARDI) untuk menjatuhkan talak satu Raj'i terhadap Termohon (MEI ARINDA BUDIARTI binti SUKUR WARAS) di depan sidang Pengadilan Agama Jombang;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan Hak asuh atas anak Penggugat dan Tergugat yang bernama CANTIKA MAINDI PUTRI RAMAHWATI binti MIFTACHUL SANDHI umur 5 tahun ada pada Penggugat selaku ibu kandungnya, dan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama DIANDRA RADITYA MEINDI PUTRA bin MIFTACHUL SANDHI, umur 11 tahun, dan ANANDA NIZAM DWI SAPUTRA, umur 9 tahun berada dalam asuhan Tergugat selaku ayah kandungnya, dengan ketentuan masing-masing pemegang hak asuh anak memberikan akses kepada ayah atau ibunya untuk komunikasi dan mencurahkan kasih sayang kepada anak-anaknya;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan biaya pemeliharaan anak untuk anak bernama :CANTIKA MAINDI PUTRI RAMAHWATI binti MIFTACHUL SANDHIumur 5 tahun sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% dalam setiap tahunnya, sampai anak tersebut dewasa dan mandiri;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat;
- Nafkah Madiyah, setiap bulan 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) untuk selama 12 bulan sebesar RP. 36.000.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah)
- Nafkah Iddah untuk selama 3 bulan sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah)
- Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah)
- Menolak untuk selebihnya
Putusan PA JOMBANG Nomor 1067/Pdt.G/2021/PA.Jbg |
|
Nomor | 1067/Pdt.G/2021/PA.Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Hanifah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hj. Izzatun Tiyas Rohmatin, Hakim Anggota M. Amir Syarifuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Hafid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI: DALAM KONPENSI dan REKONPENSI Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp 895.000,- (Delapan Ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 1067/Pdt.G/2021/PA.Jbg
Statistik193