- Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Citra Danus Bakuh Mangku Tofan, Serma NRP 21040164600185; terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
- Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
- Pidana pokok : Penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 47-K/PM.III-12/AD/III/2021 |
|
Nomor | 47-K/PM.III-12/AD/III/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk I Gede Made Suryawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Chk Dedy Darmawan, M.hbr Hakim Anggota Letkol Chk Ahmad Efendi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Kesatu : Alternatif Pertama : ?Tanpa hak membeli Narkotika Golongan I?. Dan Kedua : ?Dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan?. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana denda : Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsidair pidana penjara selama 3 (tiga) bulan . c. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer. a. Barang-barang. a) Uang sebesar Rp.205.000.000,00 (dua ratus lima juta rupiah). dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi-8 Sdr. Susila Moh. Abidin. b) 1 (satu) buah tas slempang kecil warna hitam. c) 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna silver. dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa. d) 1 (satu) unit kendaraan Toyota Avansa warna silver Nopol N 1702 DJ. dan e) 1 (satu) lembar STNK Nomor 06902339 kendaraan Toyota Avansa warna silver Nopol N 1702 DJ atas nama Indra Swartiningsih alamat Perum Graha Pelita Asri B 11 RW. 10 RT,07 Kelurahan Pandanwangi Kec. Blimbing Malang. dikembalikan kepada yang berhak yaitu Sdr. Indra Swartiningsih. b. Surat-surat: a) 1 (satu) lembar foto uang pecahan Rp. 100.000,00 (serus ribu rupiah). b) 1 (satu) lembar foto tas slempang kecil warna hitam. c) 1 (satu) lembar foto Handphone merk Oppo warna silver. d) 2 (dua) lembar foto kendaraan Toyota Avanza warna silver Nopol N 1702 DJ yang nampak pada bagian samping kiri, kanan, depan dan belakang. dan e) 1 (satu) lembar foto STNK kendaraan Toyota Avanza warna silver Nopol N 1702 DJ atas nama Indra Swartiningsih alamat Perum Graha Pelita Asri B 11 RW. 10 RT,07 Kelurahan Pandanwangi Kec. Blimbing Malang. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 47-K/PM.III-12/AD/III/2021.zip
- Download PDF
- 47-K/PM.III-12/AD/III/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 47-K/PM.III-12/AD/III/2021
Statistik12841