- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD OJI LUBIS Alias OJI Alias LUBIS Alias SRBY BIN JANGGA LUBIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan,membeli, menerima,menjual, menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau meyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilo gram atau melebihi 5 (lima) batang pohon ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD OJI LUBIS Alias OJI Alias LUBIS Alias SRBY BIN JANGGA LUBIS dengan pidana penjara selama 10(sepuluh)tahundan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan Barang Bukti berupa :
- 1(Satu) unit HP Samsung;
- 1(satu) buah kartu ATM NCA Nomor Kartu 53794120 4050 8698;
- 2(dua) lembar struk/bukti transfer BCA ke rekening atas nama nanda Gusril sebesar Rp. 5.000.000.- dari rekening Nomor: 146001001925531 ke rekening atas nama Asharuddin Nasution Nomor rekening : 354001012874531 ;
- Barang bukti narkotika jenis ganja sisa pemeriksaan labkrim berat netto 728,4188 gram (dari barang bukti awal 173 bungkus berlakban cokelat berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto seluruhnya 173.000 gram( dimusnahkan sebanyak berat brutto 172.135 gram,diajukan untuk labkrim sebanyak 730.2641 gram dan sisa setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat netto 728,4188 gram);
- Barang Bukti narkotika jemis ganja sisa pemeriksaan labkkrim berat netto 3.9537 gram (dari barang bukti awal berupa 1/2 bungkus berlakban cokelat berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 700 gram (dimusnahkn sebanyak berat brutto 695 gram,diajukan untuk labkrim sebayak berta 5 gram dan setelah ditimbang dengan berat netto seluruhnya 4.0317 gram;
- 1 (satu) unit mobil cold diesel HDL warna kuning cerah No. Pol BA-9910-LV beserta kunci kontak mobil;
- 2(dua) unit HP merek nokia;
- 1(satu) buah buku tabungan Bank BRI atas nama nanda Gusril;
- 1(satu) lembar kertas bukti transfer;
- uang tunai sebesar Rp.5000.000.-
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 291/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 291/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kristijan Purwandono Djati, Br Hakim Anggota Florensani Susana Kendenan |
Panitera | Panitera Pengganti Baik Mustikawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Masing-masing (poin 1 sampai dengan point 3) seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; 10.1(satu) kartu ATM bank BRI Nomor :6013 0130.7352.7520; 11.1(satu) lembar catatan surat jalan; Masing-masing (point 4 sampai dengan point 12 ) dikembalikan kepada penyidik untuk dipergunakan dalam perkara atas nama nanda Gusril Als Nanda Bin Asril; 6.MenetapkansupayaTerdakwamembayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua riburupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 291/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Statistik446