- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menetapkan bahwa Lk. Piet Pranata, Pr. Elen Pranata, Lk. Hani Marhan, Lk. Hini Pranata, Pr. Diana Pranata, Lk. Daniel Londa, Min Pranata, Lk. Hendrik Pranata, Lk. Erik Rampisela, Lk. Rudi Pranata adalah anak / ahli waris dari Lk. Halim Pranata dan Pr. Sarah Elizabeth Lombagia;
- Menetapkan bahwa para Penggugat adalah anak dari lk. Piet Pranata dan lk. Hini Pranata yang merupakan anak / ahli waris dari alm. Halim Pranata dan almh. Sarah Elizabeth Lombogia, sehingga para Penggugat adalah sebagai cucu dari alm. Halim Pranata dan almh. Sarah Elizabeth Lombagia;
- Menetapkan menurut Hukum bahwa Para Penggugat (anak dari Lk. Piet Pranata : Lk. Simon Pranata, Pr. Maria Pranata dan Pr. Hana Pranata) dan Lk. Antonius Pranata (anak dari Lk. Hini Pranata) serta mereka-mereka yang namanya seperti : Pr. Ledya Pranata (anak dari Lk. Piet Pranata), Siane Bungaran dan Lk. Tommy Bungaran (anak dari Pr. Ellen Pranata), Pr. Sulastri Marhan, Pr. Cristien Marhan (anak dari Lk. Hani Marhan), Pr. Siska Pranata (anak dari Lk. Hini Pranata), Oskar Londa (anak dari Diana Pranata), Eling Londa, Pr. Meike Londa, Pr. Tjianny Londa, Pr. Ledya Londa, Lk. Piter Londa (anak Daniel Londa), Lk. Michael Rampisela, Pr. Debby Rampisela, Lk. Paul Leonard Rampisela, Lk. Richard Radja Rampisela, Frisilla Boya Rampisela (anak dari Lk. Erik Rampisela), Lk. Ricky Pranata, Lk. Randy Pranata, Lk. Rocky Pranata, Lk. Roys Pranata, Pr. Reviyanti Pranata, Lk. Ronald Pranata, Lk. Roni Pranata (anak dari Lk. Rudi Pranata), semuanya adalah ahli waris yang sah dari alm. Halim Pranata dan almh. Sarah Elizabeth Lombagia) yang berhak mewarisi harta peninggalannya tersebut (obyek sengketa) yakni sebidang tanah kintal bersama toko yang berada diatasnya;
- Menyatakan menurut Hukum bahwa obyek sengketa (tanah dan toko) yang terletak di Kelurahan Biawao Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Milik / Peninggalan Halim Pranata;
- Sebelah Timur berbatas dengan dahulu Jalan Pertiwi / sekarang Jl. Jenderal Sutoyo;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Milik / Penirnggalan Halim Pranata;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Milik / Peninggalan Halim Pranata;
Putusan PN GORONTALO Nomor 68/Pdt.G/2020/PN Gto |
|
Nomor | 68/Pdt.G/2020/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Effendy Kadengkang |
Hakim Anggota | Hakim Anggotaottow Wijanarto Tiop Ganda Pura Siagianbr Hakim Anggotadwi Hatmodjo |
Panitera | Panitera Pengganti: Sapriadi Saridjan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I adalah merupakan harta peninggalan alm. Halim Pranata dan almh. Sarah Elizabeth Lombogia yang belum dibagi waris kepada ahli warisnya sebagaimana yang disebutkan di atas; 6.Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang telah menguasai obyek sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan tidak sah serta merugikan Para Penggugat dan ahli waris lainnya; 7. Menyatakan pula bahwa Perbuatan dari alm. Erik Rampisela (suami / ayah dari para Tergugat II s/d Tergugat VII) yang telah mengalihkan obyek sengketa dengan cara melakukan pengikatan jual beli ataupun dengan cara kontrak tersebut kepada Tergugat I adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan merugikan para Penggugat dan ahli waris lainnya; 8. Menyatakan segala bentuk dokumen, surat-surat, kwitansi-kwintansi yang dijadikan dasar dan alas Hak oleh Tergugat I atas obyek sengketa yang diajukan dalam perkara ini adalah tidak Sah, tidak mengikat dan batal demi hukum; 9. Menyatakan segala bentuk dokumen, surat-surat, sertifikat yang dijadikan dasar dan alas Hak oleh Para Penggugat atas obyek sengketa yang diajukan dalam perkara ini adalah Sah dan mengikat secara hukum; 10. Menghukum kepada Tergugat I atau siapa saja yang memperoleh Hak dari padanya untuk segera membongkar bagian dalam toko yang diperbaiki oleh Tergugat I, selanjutnya Tergugat I keluar dan mengosongkan obyek sengketa tersebut dan menyerahkan kepada Para Penggugat yang selanjutnya untuk dikembalikan kepada budel semula yang belum dibagi waris dari almarhum lk. Halim Pranata dan almarhumah pr. Sarah Elizabeth Lombagia untuk dipergunakan oleh ahli waris bila perlu dengan bantuan alat Negara (POLRI); 11. Menghukum kepada para Turut Tergugat untuk tunduk pada Putusan ini. 12. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini dihitung sebesar Rp7.996.000,00 (tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah); 13. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pdt.G/2020/PN Gto
Statistik11624