- Menyatakan Terdakwa INDRI ANANTA FELIYANTI,SH BINTI ASRORI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa INDRI ANANTA FELIYANTI,SH BINTI ASRORI tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi bukti penyerahan uang tertanggal 30 Nopember 2018 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran Booking Fee perumahan No. 6;
- 1 (satu) lembar kwitansi bukti penyerahan uang tertanggal 1 Desember 2018 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran DP Perumahan Puri Citra Legacy;
- 1 (satu) lembar kwitansi bukti penyerahan uang tertanggal 17 Desember 2018 sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk pembayaran pelunasan DP Perumahan Puri Citra Legacy;
- 1 (satu) lembar kwitansi bukti penyerahan uang tertanggal 25 Januari 2019 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk pembayaran Notaris perumahan Puri Citra Legacy;
- 1 (satu) lembar kwitansi bukti penyerahan uang tertanggal 28 Maret 2019 sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Penambahan biaya Notaris Kav. 6;
- 1 (satu) lembar kwitansi bukti penyerahan uang tertanggal 20 April 2019 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran uang muka pembelian 1 (satu) unit rumah Type 54 M2 No. 6;
- 1 (satu) lembar kwitansi bukti penyerahan uang tertanggal 8 mei 2019 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran Uang muka pembelian 1 (satu) unit rumah Kav. 6;
- 1 (satu) lembar kwitansi bukti penyerahan uang tertanggal 2 Mei 2019 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran Uang muka pembelian 1 (satu) unit rumah Kav. 6;
- 1 (satu) lembar kwitansi bukti penyerahan uang tertanggal 23 Mei 2019 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk pembayaran AJB SHM Kav. 6;
- 1 (satu) lembar kwitansi bukti penyerahan uang tertanggal 28 Mei 2019 sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) untuk pembayaran pembelian Kavling dan rumah tunggal No. 6 Caruban;
- 1 (satu) lembar kwitansi bukti penyerahan uang tertanggal 19 Juni 2019 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembayaran AJB SHM Mejayan;
- 1 (satu) lembar brosur perumahan PURI CITRA LEGACY.
- Dikembalikan kepada saksi Wahib Hidayat;
- 1 (satu) lembar berita acara serah terima keuangan Perumahan Puri Citra Legacy dari Sdri. Ira Susanti kepada Sdri. Indri Ananta Feliyanti tertanggal 30 November 2018 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar berita acara serah terima keuangan Perumahan Puri Citra Legacy dari Sdri. Ira Susanti kepada Sdri. Indri Ananta Feliyanti tertanggal 1 Desember 2018 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar berita acara serah terima keuangan Perumahan Puri Citra Legacy dari Sdri. Ira Susanti kepada Sdri. Indri Ananta Feliyanti tertanggal 17 Desember 2018 sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar berita acara serah terima keuangan Perumahan Puri Citra Legacy dari Sdri. Ira Susanti kepada Sdri. Indri Ananta Feliyanti tertanggal 22 April 2019 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar berita acara serah terima keuangan Perumahan Puri Citra Legacy dari Sdri. Ira Susanti kepada Sdri. Indri Ananta Feliyanti tertanggal 2 Mei 2019 sebesar Rp. 10.00.000,- (sepuluh juta rupiah);
- (satu) lembar berita acara serah terima keuangan Perumahan Puri Citra Legacy dari Sdri. Ira Susanti kepada Sdri. Indri Ananta Feliyanti tertanggal 8 Mei 2019 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Dikembalikan kepada saksi Ira Susanti
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 56/Pid.B/2021/PN Mjy |
|
Nomor | 56/Pid.B/2021/PN Mjy |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firmansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dyah Ratna Paramita, Mhbr Hakim Anggota Ahmad Ihsan Amri |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pid.B/2021/PN Mjy
Statistik10611