- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi merupakan pemilik sah dan beriktikad baik yang harus dilindungi hukum atas obyek bidang tanah yang terletak di Jalan Aneka Tambang RT 003 RW 001, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru (dahulu dalam wilayah administratif Kabupaten Banjar), dengan rincian obyek yang dimiliki Para Penggugat masing-masing adalah sebagai berikut:
- Menyatakan perbuatan Tergugat Konvensi I dan Tergugat Konvensi II (Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi) yang secara bersama-sama secara tanpa izin dan merampas hak kepemilikan dengan menyerobot patok/pagar pembatas kemudian mendirikan bangunan pagar semen cor/beton sehingga merusak tanah dan segala sesuatu tanam tumbuh di atas objek bidang tanah kavling milik Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
- Menghukum Tergugat Konvensi I dan Tergugat Konvensi II (Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi) secara tanggung renteng mengganti kerugian yang diderita Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Konvensi I dan Tergugat Konvensi II (Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi) atau siapa saja yang menerima dan menikmati hak darinya untuk mengembalikan obyek sengketa kepada Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi, membongkar, mengosongkan, serta menyerahkannya tanpa syarat dan beban apapun yang melekat di dalamnya kepada Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi;
- Menyatakan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 183/1-15/KC/17/1996 tanggal 3 September 1996 atas nama Fajar Panjaitan maupun surat alas hak lain yang terbit sepanjang menumpangi atau diposisikan di atas obyek hak milik Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi tidak memiliki kekuatan hukum;
- Memerintahkan kepada Tergugat Konvensi I dan Tergugat Konvensi II (Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi) serta kepada Turut Tergugat untuk patuh serta melaksanakan isi putusan ini;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
Putusan PN BANJARBARU Nomor 95/Pdt.G/2020/PN Bjb |
|
Nomor | 95/Pdt.G/2020/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wiwien Pratiwi Sutrisno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rieya Aprianti, Br Hakim Anggota Sukmandari Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Resni Noorsari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM PROVISI: Menolak gugatan provisi Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: 2.1. Tanah Milik Penggugat Konvensi I/Tergugat Rekonvensi I seluas 1025 m2, sebagaimana disebutkan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 01424, dengan batas-batas: - Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Bambang Joko/Dr. Buyung/A. Djunaidi, S.E.; - Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Ir. H. Asrul Arifien, MT. / A. Djunaidi, S.E.; - Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Dr. Ir. Arief Rahmad Maulana, M.Si.; - Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Prof. Dr. Ir. H. Arifin, M.Sc.; Tanah Milik Penggugat Konvensi I/Tergugat Rekonvensi I seluas 505 m2, sebagaimana disebutkan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 01425, dengan batas-batas: - Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Bambang Joko/Dr. Buyung; - Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Kebun; - Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Dr. Buyung; - Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Hezy H./ Dr. Ir. Arief Rahmad Maulana, M.Si.; 2.2. Tanah Milik Penggugat Konvensi II/Tergugat Rekonvensi II seluas 505 m2, sebagaimana disebutkan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 01421, dengan batas-batas: - Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Kebun; - Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Edy Hasbi; - Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik AR. Saidy; - Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Dr. Buyung; 2.3. Tanah Milik Penggugat Konvensi III/Tergugat Rekonvensi III seluas 505 m2, sebagaimana disebutkan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 10818, dengan batas-batas: - Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Kebun; - Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Abd. Haris/Edy Hasbi; - Sebelah timur berbatasan dengan Jalan Raya Aneka Tambang; - Sebelah barat berbatas dengan tanah milik Drs. M. Fathomy Arief; 2.4. Tanah Milik Penggugat Konvensi IV/Tergugat Rekonvensi IV seluas 1.530 m2, sebagaimana disebutkan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 10972, dengan batas-batas: - Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Kebun; - Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan; - Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Dr. Markoni; - Sebelah barat berbatas dengan tanah milik Bambang Joko; 2.5. Tanah Milik Penggugat Konvensi V/Tergugat Rekonvensi V seluas 2.020 m2, sebagaimana yang disebutkan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 01429, dengan batas-batas: - Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Kebun; - Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Titin /Rusida; - Sebelah timur berbatas dengan Jalan Raya Aneka Tambang; - Sebelah barat berbatas dengan tanah milik Ir. H. M. Syarbini, M.P.; 2.6. Tanah Milik Penggugat Konvensi VI/Tergugat Rekonvensi VI seluas 505 m2, sebagaimana disebutkan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 01418, dengan batas-batas: - Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Kebun; - Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Hezy H. / Dr. Ir. Arief Rahmad Maulana, M.Si.; - Sebelah timur berbatasan dengan tanahmilik Bambang Joko; - Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Ir. H. Asrul Arifin, MT.; 2.7. Tanah Milik Penggugat Konvensi VII/Tergugat Rekonvensi VII seluas 505 m2, sebagaimana disebutkan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 01423, dengan batas-batas: - Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Kasnan/ Ir. H. Asrul Arifin, MT.; - Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Ir. H. M. Syarbini, M.P.; - Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Hezy H. / Dr. Ir. Arief Rahmad Maulana, M.Si.; - Sebelah barat berbatasan dengan tanah kosong/koridor. 2.8. Tanah Milik Penggugat Konvensi VIII/Tergugat Rekonvensi VIII seluas 505 m2, sebagaimana disebutkan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 01416, dengan batas-batas: - Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Kebun; - Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Prof. Dr. Ir. H. Arifin, M.Sc.; - Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Ir. H. Asrul Arifin, M.T.; - Sebelah barat berbatasan dengan tanah kosong/koridor; 2.9. Tanah Milik Penggugat Konvensi IX/Tergugat Rekonvensi IX seluas 505 m2, sebagaimana disebutkan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 01417, dengan batas-batas: - Sebelah utara berbatasan dengan Jalan kebun; - Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Prof. Dr. Ir. H. Arifin, M.Sc./H. Herzy/Dr. Ir. Arief Rahmad Maulana, M.Si.; - Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik A. Djunaidi, S.E.; - Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Ir. H. Asrul Arifin, M.T.; 2.10. Tanah Milik Penggugat Konvensi X/Tergugat Rekonvensi X seluas 505 m2, sebagaimana disebutkan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 01419, dengan batas-batas: - Sebelah utara berbatas dengan Jalan; - Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Hezy H./Dr. Ir. Arief Rahmad Maulana, M.Si.; - Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Dr. Buyung; - Sebelah barat berbatas dengan tanah milik A. Djunaidi, S.E.; DALAM REKONVENSI Menolak gugatan rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.485.000,00 (satu juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 95/Pdt.G/2020/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 95/Pdt.G/2020/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pdt.G/2020/PN Bjb
Kasasi : 569 K/PDT/2023
Banding : 58/PDT/ 2021/PT BJM.
Statistik19695