Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 231-K/PM II-08/AU/XII/2020 |
|
Nomor | 231-K/PM II-08/AU/XII/2020 |
Para Pihak | Kapten Sus Arnold Martumoga Siburian |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 08 JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Chk K Nunung Hasanah |
Hakim Anggota | Letkol Chk Muhammad Rizal, Letkol Chk K Silveria Supanti |
Panitera | Lettu Laut Khw Haryanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Arnold Martumoga Siburian, Kapten Sus NRP 539116 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : - Pidana Pokok : Penjara selama 8 (delapan) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. - Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang :- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo F5 warna merah berikut 1 Sim Card Telkomsel dengan nomor Hp 081216610057.Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa. b. Surat-surat :1) 3 (tiga) lembar foto TKP (tempat kejadian perkara) kamar yang digunakan Terdakwa untuk melakukan perbuatan asusila (hubungan sesama jenis) yang beralamat di Jl. Tugu No. 3 Kec. Cipayung Jakarta Timur.2) 1 (satu) lembar Visum Et Repertum Nomor R/04/VIII/2019, tanggal 9 Agustus 2019 yang dikeluarkan oleh RSAU dr. Esnawan Antariksa dan ditandatangi oleh dr. Premier Br Hombing.3) 3 (tiga) lembar Laporan Hasil Pemeriksaan Psikiatris a.n Terdakwa yang ditandatangi oleh Kepala Lakespra Saryanto tanggal 26 November 2019.4) 2 (dua) lembar Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 tentang larangan melakukan hubungan sesama jenis (homo seksual/lesbian) di Lingkungan TNI.5) 1 (satu) lembar Telegram Kasau Nomor T/303/2009 dan T/303 A/2009 tanggal 31 Juli 2009 tentang larangan melakukan hubungan sesama jenis (homo seksual/lesbian) di Lingkungan TNI AU.6) 2 (dua) lembar Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang penekanan terkait perbuatan LGBT di Lingkungan TNI.7) 2 (dua) lembar Telegram Rahasia Kasau Nomor TR/33/2019 tanggal 29 Oktober 2019 tentang penekanan terkait perbuatan LGBT di Lingkungan TNI AU.8) 4 (empat) Lembar hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB.-579/FKF/2020 tanggal 3 Februari 2020.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (Lima belas ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 231-K/PM_II-08/AU/XII/2020.zip
- Download PDF
- 231-K/PM_II-08/AU/XII/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 231-K/PM II-08/AU/XII/2020
Statistik28543302