- Menyatakan Terdakwa Muhammad Al Fian Bin Alm Mashari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan hukum Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman dan Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart keamanan dan mutu? sebagaimana Dakwaan Pertama Kesatu dan Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Kotak Head Set berisi 1 pak plastik klip dan botol plastik berisi :
- 1 pipet kaca berisi sisa sabu berat kotor 1,12 gram
- 1 plastik klip berisi 365 butir pil double L
- 1 plastik klip berisi 53 butir pil double L
- 1 plastik berisi pecahan pil double L
- 1 korek api
- 1 buah HP mrk REDMI warna hitam
- Uang tunai Rp. 186.000,- ( seratus delapan puluh enam ribu rupiah )
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JOMBANG Nomor 192/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
|
Nomor | 192/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sudirman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Riduansyah, Br Hakim Anggota Ida Ayu Masyuni |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Saifulloh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 192/Pid.Sus/2021/PN Jbg
Kasasi : 1022 K/Pid.Sus/2022
Banding : 929/PID. SUS/2021/PT SBY
Statistik1015