- Menolak Eksepsi Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI Untuk Seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukumnya Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat ialah tidak menyerahkan hasil pemecahan Sertipikat tanah pada Perumahan Garuda Regency, Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Girl, Kabupaten Banyuwangi, sebanyak 72 Sertipikat Hak Milik pecahan ialah Sertipikat Hak Milik Nomor:
- o. Blok No. Hak No. Blok No. Hak No. Blok No. Hak
- A 4 1154 34. CC 24 1199 68. EE3 1083
- A 5 1152 35. CC 25 1161 69. EE4 1031
- A 6 1153 36. DD 5 1036 70. EE5 1035
- A 8 1155 37. DD 6 1166 71. EE7 1032
- B 1 1128 38. DD 7 1169 72. EE 9 1084
- B 4 1127 40. DD 10 1135
- B 5 1125 41. DD 13 1138
- B 6 1126 42. EE 1 1085
- B 8 1191 43. EE 10
- C 10 46. B 15 1144
- D 8 47. B 16 1143
- D 20 1145 48. C 3 1175
- D 21 1146 50. C 6 1144
- AA 2 1106 51. C 7 1177
- AA 7 1108 52. C 8 1158
- AA 8 1107 C 9
- BB 2 1088 54. D 12 737
- BB 4 1089 55. D 17 1118
- BB 5 1091 56. D 19 1115
- BB 6 1049 57. D 23 1147
- BB 7 1151 58. AA 1 1043
- BB 8 1046 60. BB 3 1090
- BB 10 1050 BB 9 1087
- BB 12 1047 61. BB 11 1150
- CC 1 1133 62. CC 10 1057
- CC 2 1179 CC 11
- CC 3 1180 63 CC 12 1058
- CC 6 1174 CC 13
- CC 7 1165 64. CC 14 1132
- CC 19 1181 65. CC 16 1162
- CC 20 1198 CC 17
- CC 21 1200 66. CC 18 1178
- CC 23 1201 67. EE 2 1086
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III secara tanggung renteng, baik sendiri-sendiri mapun bersama-sama untuk menyerahkan secara sukarela, 72 Sertipikat Hak Milik pecahan yang lokasi tanahnya berada pada perumahan Garuda Regency, Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Girl, Kabupaten Banyuwangi ialah Sertipikat Hak Milik Nomor:
- o. Blok No. Hak No. Blok No. Hak No. Blok No. Hak
- A 4 1154 34. CC 24 1199 68. EE3 1083
- A 5 1152 35. CC 25 1161 69. EE4 1031
- A 6 1153 36. DD 5 1036 70. EE5 1035
- A 8 1155 37. DD 6 1166 71. EE7 1032
- B 1 1128 38. DD 7 1169 72. EE 9 1084
- B 4 1127 40. DD 10 1135
- B 5 1125 41. DD 13 1138
- B 6 1126 42. EE 1 1085
- B 8 1191 43. EE 10
- C 10 46. B 15 1144
- D 8 47. B 16 1143
- D 20 1145 48. C 3 1175
- D 21 1146 50. C 6 1144
- AA 2 1106 51. C 7 1177
- AA 7 1108 52. C 8 1158
- AA 8 1107 C 9
- BB 2 1088 54. D 12 737
- BB 4 1089 55. D 17 1118
- BB 5 1091 56. D 19 1115
- BB 6 1049 57. D 23 1147
- BB 7 1151 58. AA 1 1043
- BB 8 1046 60. BB 3 1090
- BB 10 1050 BB 9 1087
- BB 12 1047 61. BB 11 1150
- CC 1 1133 62. CC 10 1057
- CC 2 1179 CC 11
- CC 3 1180 63 CC 12 1058
- CC 6 1174 CC 13
- CC 7 1165 64. CC 14 1132
- CC 19 1181 65. CC 16 1162
- CC 20 1198 CC 17
- CC 21 1200 66. CC 18 1178
- CC 23 1201 67. EE 2 1086
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari, terhitung sejak Putusan ini mempunyai Kekuatan Hukum Tetap;
- Menolak gugatan Penggugat untuk Selain dan Selebihnya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya atas perkara ini yang jumlah ditaksir sejumlah Rp5.106.000,00 (lima juta seratus enam ribu rupiah);
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 253/Pdt.G/2020/PN Byw |
|
Nomor | 253/Pdt.G/2020/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Nova Flory Bunda |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dicky Ramdhani, Hakim Anggota Sri Murniati |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Setyawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: B 2 39. DD 8 1167 B 9 44. D 1 AA 9 53. D 3 728 yang merupakan barang jaminan yang sah pada Penggugat; B 2 39. DD 8 1167 B 9 44. D 1 AA 9 53. D 3 728 |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 253/Pdt.G/2020/PN Byw
Banding : 653/PDT/2021/PT SBY
Statistik36058