-
Menolak tuntutan provisi para Penggugat untuk seluruhnya;
-
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
-
Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
-
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
-
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Rekonpensi dengan para Tergugat Rekonpensi sejak putusan ini dibacakan, dengan kualifikasi PHK karena efisiensi;
-
Menghukum Penggugat Rekonpensi membayar kompensasi secara tunai dan sekaligus kepada para Tergugat Rekonpensi dengan jumlah total seluruhnya sebesar Rp 1,283,198,730 (Satu Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Seratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
-
Menghukum Penggugat Rekonpensi membayar upah proses secara tunai dan sekaligus kepada para Tergugat Rekonpensi dengan jumlah total seluruhnya sebesar Rp. 299,895,072,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Tujuh Puluh Dua Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
-
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;
-
Menghukum para Penggugat Konpensi/para Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp . 840.000,- (Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 122/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 122/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 31 Maret 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taryan Setiawan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Yosari Helenanto, Br Hakim Anggota Sri Wahyuni | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Novyanti Maulani A. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DITOLAK | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 122/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg
Statistik12639