Putusan PA BATULICIN Nomor 313/Pdt.G/2021/PA.Blcn |
|
Nomor | 313/Pdt.G/2021/PA.Blcn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ade Fauzi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ishlah Farid, I.br Hakim Anggota A. Syafiul Anam |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Kharis Ridhani, Brpanitera Pengganti Muzdalifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (M. Noor Ipansyah alias M. Noor ifansyah bin Darmansyah) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Siti Fatimah A. binti Samad M.) di depan sidang Pengadilan Agama Batulicin; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa: 2.1. Mut?ah berupa uang sebesar Rp3.900.000,00 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah); 2.2. Nafkah iddah sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); yang dibayar sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Batulicin; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah terhadap 2 (dua) orang yang bernama: 3.1. Fitri Ayudya Nasya binti M. Noor Ipansyah alias M. Noor ifansyah bin Darmansyah, umur saat ini 11 tahun, 3.2. Nabila Pasha binti M. Noor Ipansyah alias M. Noor ifansyah bin Darmansyah, umur saat ini 7 tahun, sejumlah Rp 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) setiap bulannya diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan perhitungan inflasi sebesar 10% sampai dengan 20% pertahun yang diserahkan melalui Penggugat Rekonvensi sebagai ibu kandung yang mengasuhnya, hingga kedua anak tersebut dewasa dan mandiri; 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi 1. Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 313/Pdt.G/2021/PA.Blcn.zip
- Download PDF
- 313/Pdt.G/2021/PA.Blcn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 313/Pdt.G/2021/PA.Blcn
Statistik1517