- Menyatakan bahwa terdakwa Dwi Putra Abadi Alias Dwi Bin Nursalam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang melebihi 5(lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama ?Seumur Hidup? ;
- Menetapkan terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti :
- 1 (satu) buah tas ransel warna biru berisi :
- 1 (satu) sachet plastik besar berisi shabu dengan berat 403,6754 gram,
- Berat barang bukti narkotika jenis shabu hasil pemeriksaan akhir sebanyak 397,5694 gram untuk dimusnahkan ;
- Barang bukti narkotika jenis shabu dari hasil penyisihan dengan berat awal 6,1060 gram dan berat akhir 6.0459 gram dijadikan sample barang bukti dipersidangan.
- Berat barang bukti narkotika jenis ekstasi hasil pemeriksaan akhir sebanyak 2.844 (dua ribu delapan ratus empat puluh empat) butir dengan berat 829,3104 gram untuk dimusnahkan;
- Barang bukti narkotika jenis ekstasi dari hasil penyisihan sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dengan berat awal 43,7400 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan Labfor tersisa 140 (seratus empat puluh) butir tablet warna pink berbentuk logo Instagram dengan berat akhir 40.5300 gram dijadikan sample barang bukti dipersidangan.
- Berat barang bukti narkotika jenis shabu hasil pemeriksaan akhir sebanyak 13.379,2465 gram untuk dimusnahkan ;
- Barang bukti narkotika jenis shabu dari hasil penyisihan dengan berat awal 73,1480 gram dan berat akhir 73,3289 gram dijadikan sampel barang bukti dipersidangan;
- 1 (satu) unit mobil Merk HONDA BRIO warna putih dengan No. Plat kendaraan DD 1458 WZ;
- 1 (satu) unit Handphone Android merk OPPO A53 warna hitam.
- 1 (satu) unit Handphone Samsung Note 9 warna putih.
Putusan PN MAKASSAR Nomor 262/Pid.Sus/2021/PN Mks |
|
Nomor | 262/Pid.Sus/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulkifli |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Suratno, Hakim Anggota Achmad Rasjid |
Panitera | Panitera Pengganti: Erna Harun.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : b. 30 (tiga puluh) sachet plastik klip berisi 2.994 (dua ribu sembilan ratus sembilan puluh empat) butir tablet warna pink berbentuk logo Instagram Narkotika jenis Ekstasi dengan berat awal 873,0504 gram, c. 3 (tiga) unit timbangan elektrik warna hitam, hijau dan silver. ii. 1 (satu) buah Tas ransel warna hitam berisi 14 (empat belas) sachet plastik klip besar berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat awal 13.452,3945 gram. Di rampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara lain; 5. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 262/Pid.Sus/2021/PN Mks
Statistik9633