Putusan PA LUMAJANG Nomor 647/Pdt.G/2021/PA.Lmj |
|
Nomor | 647/Pdt.G/2021/PA.Lmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA LUMAJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muslim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anwar, E.sbr Hakim Anggota Ase Saepudin H |
Panitera | Panitera Pengganti H. Sofan Affandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I EKSEPSI - Menolak Eksepsi Turut Tergugat I dan Turut Tergugat VI; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Hj. SUTERTI alias SUTIRITI Binti SITRISNO telah meninggal dunia pada tanggal 29 Juni 2016; 3. Menetapkan bahwa ahli waris dari almarhumah Hj. SUTERTI alias SUTIRTI Binti SUTRINO adalah sebagai berikut : 3.1 H. HAMIM alias CHAMIM Bin AJIB (Penggugat); 3.2 SUHARIYADI Bin TOHA (Tergugat I) 4. Menetapkan bahwa tanah pekarangan seluas + 2.860 m2 persil 38 klas D.I, Kohir 2335 Atas nama SUTIRTI terletak di Dusun Sentul, RT.07 RW.01, Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : tanah milik Giono; Timur : tanah milik Alisa/ Nur Fadilah dan Sunar/ Bok Poni; Selatan : Jalan Raya; Barat : tanah milik Pak Gatot dan Murtaya; Adalah harta bersama antara Penggugat dengan almarhumah Hj SUTERTI alias SUTIRTI Binti SUTRISNO; 5. Menetapkan bahwa Penggugat memperoleh (setengah) bagian dari harta bersama sebagaimana diktum angka 4 tersebut diatas; 6. Menetapkan bahwa (setengah) bagian dari harta bersama tersebut pada dictum angka 4 adalah sebagai harta peninggalan/ tirkah almarhumah Hj. SUTERTI alias SUTIRTI Binti SUTRISNO; 7. Menetapkan bahwa bagian masing-masing ahli waris adalah : 7,1, H. HAMIM alias CHAMIM Bin AJIB (Penggugat) memperoleh (seperempat) bagian; 7.2. SUHARIYADI Bin TOHA (Tergugat I) memperoleh (tigaperempat) bagian ; Dari harta peninggalan (tirkah) sebagaimana dictum angka 6 tersebut diatas; 8. Menyatakan secara Hukum Akta Jual Beli No. 356 /2017, tanggal 2 November 2017 antara SUHARIYADI dengan HARIONO, tidak memiliki kekuatan hukum; 9. Menyatakan secara Hukum Akta Hibah No. 527 / 2017, Tanggal 28 Desember 2017, H. HAMIM kepada MUHAMMAD AINUL YAKIN, tidak memiliki kekuatan hukum; 10. Menyatakan secara hukum Setifikat Hak Milik Nomor 1265, tertanggal, 20 November 2017 atas nama HARIONO dan Surat Ukur Nomor 00817/ Kunir Lor/2017 , tanggal 1 November 2017, Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur. tidak memiliki kekuatan hukum; 11. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II atau siapapun agar menyerahkan Obyek sengketa kepada Penggugat dan Tergugat I sesuai bagian masing-masing secara natura tanpa beban apapun. Dan apabila secara natura tidak bisa dilaksanakan maka obyek sengketa tersebut dijual lelang melalui Pengadilan Agama Lumajang; 12. Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan Pengadilan Agama Lumajang; 13. Menyatakan tidak menerima selain dan selebihnya; 14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya sebesar Rp.8.195.000,-(delapan juta seratus sembilan puuh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 647/Pdt.G/2021/PA.Lmj
Statistik9530