- Menyatakan Terdakwa Harianto Langoday Als Lebo Bin Kaharudin Langoday tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum, membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternative Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 4 (empat) bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) bungkus plastik strip bening yang bertuliskan angka 1 yang didalamnya berisikan Kristal warna putih Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu dengan berat netto awal 0,2355 (nol koma dua tiga lima lima) dan berat netto akhir 0,1841 (nol koma satu delapan empat satu);
- 2 (dua) bungkus plastik strip bening yang bertuliskan angka 2 yang didalamnya berisikan Kristal warna putih Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu dengan berat netto awal 0,1336 (nol koma satu tiga tiga enam) dan berat netto akhir 0,1037 (nol koma satu nol tiga tujuh);
- 2 (dua) bungkus plastik strip bening yang didalamnya berisikan Kristal warna putih Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu dengan berat netto awal 0,1676 (nol koma satu enam tujuh enam) dan berat netto akhir 0,1411 (nol koma satu empat satu satu);
- 1 (satu) buah plastik strip bening kosong;
- 1 (satu) buah boneka Dinosaurus;
- 1 (satu) unit Handphone Merek OPPO warna merah;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Putih tanpa Nomor Polisi;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 213/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 213/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Hajar Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hotma Edison Parlindungan Sipahutar, Br Hakim Anggota Tanty Helen Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Muchsin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk di musnahkan Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 213/Pid.Sus/2021/PN Pgp
Statistik239