- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (HARIADI BIN SUGENG) untuk mejatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (INDAH TRANIASIH ASTARI BINTI SAKIDIN) di depan sidang Pengadilan Agama Cikarang;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian dan menolak sebagian;
- Menetapkan anak yang bernama Muhammad Gilang Panji Apriliaqan laki-laki, lahir 10 April 2009 berada dalam Hadhonah atau pemeliharaan Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi agar memberikan kesempatan dan akses yang cukup kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anaknya sebagaimana tercantum pada diktum angka 2;
- Menetapkan kewajiban Tergugat Rekonvensi (HARIADI BIN SUGENG) untuk membayar akibat perceraian kepada Penggugat Rekonvensi (INDAH TRANIASIH ASTARI BINTI SAKIDIN) berupa:
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Nafkah 1 orang anak yang bernama Muhammad Gilang Panji Apriliaqan laki-laki, umur 12 tahun sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan penambahan sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya dari nilai kewajiban nafkah bulanan dari tahun berjalan hingga anak tersebut dewasa atau dapat mengurus diri sendiri (berumur 21 tahun) atau telah menikah diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
Putusan PA CIKARANG Nomor 1211/Pdt.G/2021/PA.Ckr |
|
Nomor | 1211/Pdt.G/2021/PA.Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA CIKARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syakaromilah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. A. Jazuli, Br Hakim Anggota Siti Khadijah |
Panitera | Panitera Pengganti: Rika Delfa Yona |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1211/Pdt.G/2021/PA.Ckr.zip
- Download PDF
- 1211/Pdt.G/2021/PA.Ckr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 1211/Pdt.G/2021/PA.Ckr
Statistik139