- Menyatakan Terdakwa Eko Risdiyanto tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram;
- 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram;
- 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram;
- 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram;
- 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram;
- 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram;
- 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram;
- 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram;
- 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram;
- 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram;
- 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram;
- 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram;
- 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,40 (nol koma empat puluh) gram;
- 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram;
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO RENO 4 Nomer Simcard 081222232792;
- 2 (dua) buah sedotan plastic;
- 3 (tiga) pak plastik klip;
- 1 (satu) buah tas hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN GRESIK Nomor 145/Pid.Sus/2021/PN Gsk |
|
Nomor | 145/Pid.Sus/2021/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika, Hakim Anggota Mochammad Fatkur Rochman |
Panitera | Panitera Pengganti: Moch. Taufik Indra Pramana. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 145/Pid.Sus/2021/PN Gsk
Statistik4216