- Menyatakan terdakwa Guntur Jatikusumo Priyanto Pringgodigdoo alias Kadut Bin Supriyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dari dakwaan Primair;
- Menyatakan terdakwa : Guntur Jatikusumo Priyanto Pringgodigdoo alias Kadut Bin Supriyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman;
- Menjatuhkan pidanan oleh karena itu kepada terdakwa Guntur Jatikusumo Priyanto Pringgodigdoo alias Kadut Bin Supriyanto dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dipenuhi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam masa penahanan di kurangkan seluruhnya dengan pidana yang di jatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- Daun, batang dan biji ganja dengan berat 36.63806 gram dan 1 (satu) unit HP merk VIVO warna hitam simcard THREE no 0895376451348;
- 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Supra 125 warna merah hitam nopol AB-6948-DU beserta STNK;
Putusan PN SURAKARTA Nomor 166/Pid.Sus/2021/PN Skt |
|
Nomor | 166/Pid.Sus/2021/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heri Soemanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hasanur Rachmansyah Arif, Hakim Anggota Sunggul Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti: Agung Cahyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 166/Pid.Sus/2021/PN Skt
Statistik215