- Mengabulkan gugatan untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Perjanjian Kerja (KONTRAK)antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT, masing-masing dengan rincian tersebut, sebagai berikut :
- SURAT PERJANJIAN KERJA (KONTRAK) antara PT. DAYNACON INDONESIA (PENGGUGAT I) dengan TERGUGAT Nomor : 602/249/KPA-BM/KONT/LBLPLA/VIII/2016 Tanggal 18 Agustus 2016 Tentang Kegiatan Pengadaan Panel Jembatan Long Bagun-Long Pahangai-Long Apari, Nilai Kontrak Rp. 13.534.062.000,00 (tiga belas milyar lima ratus tiga puluh empat enam puluh dua ribu rupiah), Sumber Dana : Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur, Tahun Anggaran 2016;
- SURAT PERJANJIAN KERJA (KONTRAK) antara PT. SETIA JASA UTAMA (PENGGUGAT II) dengan TERGUGATNomor : 602/110/KPA-BM/KONT/PEM.MB-SPA/V/2016 Tanggal 16 Mei 2016 Tentang Kegiatan Pembangunan Jalan MA. Bengkal ? SP. Batu Ampar, Jo. ADDENDUM No. 1 Nomor : 602/295/KPA-BM/ADD.01/PEM.MB-SPA/VII/2016 Tanggal 19 Juli 2016 Jo. ADDENDUM No. 2 (KRONOLOGIS PEMBAYARAN) Nomor : 602/431/KPA-BM/ADD.02/PEM.MB-SPA/XI/2016 Tanggal 24 Nopember 2016 Nilai Kontrak Rp. 6.834.331.000,00 (enam milyar delapan ratus tiga puluh empat tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah), Sumber Dana : Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur, Tahun Anggaran 2016;
- Menyatakan TERGUGAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan WANPRESTASI (cedera/ingkar janji) dengan tidak membayarkan sisa pembayaran pekerjaan PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh bukti PARA PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT membayar kepada PARA PENGGUGAT, dengan rincian, sebagai berikut :
- Kerugian Materiil
- Sisa uang pembayaran pekerjaan sebesar Rp. 3.891.042.620,00(tiga milyar delapan ratus sembilan puluh satu juta empat puluh dua ribu enam ratus dua puluh rupiah) yang merupakan milik dan modalPENGGUGAT I ;
- Denda Keterlambatan Pembayaran kepada PENGGUGAT I oleh TERGUGAT (vide Pasal 122 Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) ;
- Kerugian Materiil
- Sisa tagihan/uang pembayaran hasil pekerjaanPENGGUGAT sebesar Rp. 2.733.755.200,00(dua milyar tujuh ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh lima ribu dua ratus rupiah)yang merupakan milik dan merupakan modalPENGGUGAT II;
- Denda Keterlambatan Pembayaran kepada PENGGUGAT II oleh TERGUGAT (vide Pasal 122 Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010).
Putusan PN SAMARINDA Nomor 27/Pdt.G/2018/PN Smr |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2018/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deky Velix Wagiju |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Parmatoni., Hakim Anggota Fery Haryanta |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Yaksa Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : I. PT. DAYNACON INDONESIA (PENGGUGAT I) Jika PENGGUGAT meletakkan modal tersebut pada Bank akan mendapatkan suku bunga Bank sebesar 2 % perbulan. Maka Rp.3.891.042.620,-x 2 % perbulan = Rp. 77.820.852,- perbulan, sehingga PENGGUGAT akan mendapat keuntungan yang akan timbul dengan asumsi jumlah bulan terlambat bayar dihitung hingga gugatan perkara a quo diajukan sebesar Rp.77.820.852,- x 15 bulan = Rp.1.167.312.780,- II. PT. SETIA JASA UTAMA (PENGGUGAT II) Jika PENGGUGAT meletakkan modal tersebut pada Bank akan mendapatkan suku bunga Bank sebesar 2 % perbulan. Maka Rp. 2.733.755.200,-x 2 % perbulan = Rp. 54.675.104,- perbulan, sehingga PENGGUGAT II akan mendapat keuntungan yang akan timbul dengan asumsi jumlah bulan terlambat bayar dihitung hingga gugatan perkara a quo diajukan sebesar Rp. 54.675.104,- x 15 bulan = Rp. 820.126.560,-(delapan ratus dua puluh juta seratus dua puluh enam ribu lima ratus enam puluh rupiah) ; 6. Menolak Gugatan selain dan selebihnya; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang dianggar sebesar Rp. 396.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pdt.G/2018/PN Smr
Statistik508