- Menyatakan Terdakwa MARDIANSYAH, A.M.Pd., Bin ISMAIL tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar asli Surat penerimaan dan pembebasan, tertanggal 13 April 2015;
- 1 (satu) lembar asli Surat receipt and release, tertanggal 13 April 2015;
- 1 (satu) lembar asli Bukti penerimaan / invoice, tertanggal 13 april 2015;
- 1 (satu) lembar asli Surat kuasa khusus, tertanggal 13 April 2015;
- 1 (satu) lembar asli Surat kesepatan tidak saling menuntut, tertanggal 13 April 2015;
- 1 (satu) set Account Statement / Rekening Koran ? PT. Global Trans Energy Internasional, periode 01 Februari 2016 s/d 29 Februari 2016 dan Chat email dengan Asuransi (Menerangkan tentang: Reimburse / Penggantian dari Asuransi atas pembayaran ganti kerugian kapal Rp. 300.000.000,-) yang telah dilegalisir oleh Notaris Irma Bonita, SH;
- 1 (satu) lembar print out hasil scan Surat Persetujuan Berlayar ? dari Syahbandar Malinau ? tertanggal 05 April 2015;
- 1 (satu) lembar print out Foto Tugboat FRED;
- 1 (satu) lembar print out Foto Barge (Tongkang) ERICKA.
- Uang tunai sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) bundel asli Berita Acara tentang Rapat Pembahasan Pengembalian Dana dari PT. GLOBAL TRANS ENERGY INTERNASIONAL JAKARTA atas clam kerusakan Jetty Nusantaran Pelabuhan Sesayap untuk disetorkan ke Kas Negara ? tertanggal 29 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan atas nama Mardiansyah, A.Ma.Pd Nomor: 660/04/SP/DLHP-KTT/VIII/2017, tertanggal 29 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan atas nama Suharto Nomor: 660/01/SP/DLHP-KTT/VIII/2017, tertanggal 29 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan atas nama Muhammad Yakub, SE Nomor: 660/02/SP/DLHP-KTT/VIII/2017, tertanggal 29 Agustus 2017;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr |
|
Nomor | 10/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ir Abdul Rahman Karim |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anggraeni, Hakim Anggota Maskur |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Kesemuanya dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr
Statistik6919