- Menyatakan Terdakwa ?SUGIYANA Bin WAGIYEM? tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pemalsuan surat? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ?SUGIYANA Bin WAGIYEM? oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kependudukan atas nama SUGIYANA, S.Pd. dengan NIK 6402031309650002 dengan keterangan pekerjaan Karyawan Swasta;
- 1 (satu) Lembar Salinan Kartu Keluarga dengan No. 6472081905170008 atas nama Kepala Keluarga SUGIYANA, S.Pd dengan jenis pekerjaan Karyawan Swasta;
- 1 (satu) buah SIM A atas nama SUGIYANA, SE., S.Pd dengan pekerjaan Pegawai Negeri;
- 1 (satu) lembar Kartu Tanda Anggota PNS TNI atas nama SUGIYANA, S.Pd;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan tentang Pengangkatan Calon PEgawai Negeri Sipil dengan nomor : SKEP/2752-21/III/1993 atas nama SUGIYANA tanggal 8 Maret 1993;
- 1 (satu) lembar Fotokopi KTP atas nama SUGIYANA, S.Pd dengan No. NIK 6202031309650002;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih Nomor : 681/PI.01.4KT/6472/KPU.Kot/VII/2018 atas nama SUGIYANA, S.Pd tanggal 04 Juli 2018 yang dileges;
- 1 (satu) Lembar Kartu Tanda Anggota Partai Kebangkitan Bangsa atas nama SUGIYANA;
- 1 (satu) Lembar Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 030/DPC-03/IV/B.2/IV/2019 tentang Pemberhentian Sdr. SUGIYANA, S.Pd sebagai Anggota PKB Samarinda tertanggal 16 April 2019;
- 1 (satu) lembat Fotokopi KTP atas nama SUGIYANA, S.Pd dengan No. NIK 6202031309650002;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 657/Pid.B/2019/PN Smr |
|
Nomor | 657/Pid.B/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Kata Kunci | Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joni Kondolele |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edy Toto Purba, Br Hakim Anggota R. Yoes Hartyarso |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Satiti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Saksi TOMMY SIRWANDRA Bin BASIR; Terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000 ( lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 657/Pid.B/2019/PN Smr
Statistik10315