- Menyatakan Para Terdakwa I IHSAN Bin CARMADI, Terdakwa II M. MAHFUD SIDIK Bin MUSLIM, Terdakwa III RUDI HARIYANTO Bin WARSITO (ALM), Terdakwa IV MARYONO Bin NOTO dan Terdakwa V MUHAMMAD ALI Bin PADDU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan dalam jabatan secara berulang kali? sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa I IHSAN Bin CARMADI, Terdakwa II M. MAHFUD SIDIK Bin MUSLIM, Terdakwa III RUDI HARIYANTO Bin WARSITO (ALM), Terdakwa IV MARYONO Bin NOTO dan Terdakwa V MUHAMMAD ALI Bin PADDU oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah selang sepanjang 2 (dua) meter;
- 8 (delapan) buah jerigen, yang terdiri dari :
- 1 (satu) buah jerigen terisi penuh bahan bakar solar 35 (tiga puluh lima) liter;
- 7 (tujuh) buah jerigen kosong;
- 1 (satu) unit dump truck ISUZU dumper TR TRO, nomor polisi B 9343 TDE, tahun 2017 warna putih dengan Noka MHCFVZ34PHJ004240 dan Nosin 6HK1F005743 an.PT. WIYAJA KARYA (PERSERO) dengan nomor lambung 121;
- 1 (satu) unit dump truck ISUZU dumper TR TRO, nomor polisi B 9330 TDE, tahun 2017 warna putih dengan Noka MHCFVZ34PHJ004266 dan Nosin 6HK1F005794 an.PT. WIYAJA KARYA (PERSERO) dengan nomor lambung 132;
- 1 (satu) unit dump truck ISUZU dumper TR TRO, nomor polisi B 9349 TDE, tahun 2017 warna putih dengan Noka MHCFVZ34PHJ004234 dan Nosin 6HK1F005739 an.PT. WIYAJA KARYA (PERSERO) dengan nomor lambung 119;
- 1 (satu) unit dump truck ISUZU dumper TR TRO, nomor polisi B 9353 TDE, tahun 2017 warna putih dengan Noka MHCFVZ34PHJ004246 dan Nosin 6HK1F005748 an.PT. WIYAJA KARYA (PERSERO) dengan nomor lambung 122;
- 1 (satu) unit dump truck ISUZU dumper TR TRO, nomor polisi B 9028 TDE, tahun 2017 warna putih dengan Noka MHCFVZ34PHJ003630 dan Nosin 6HK1F004390 an.PT. WIYAJA KARYA (PERSERO) dengan nomor lambung 062;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 635/Pid.B/2019/PN Smr |
|
Nomor | 635/Pid.B/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joni Kondolele |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edy Toto Purba, Br Hakim Anggota R. Yoes Hartyarso |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Satiti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Samsudin alias Timur bin Manuel; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara bersama-sama sejumlah Rp 5.000 ( lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 635/Pid.B/2019/PN Smr
Statistik234