- Menyatakan terdakwa NASERUDDIN Bin (Alm) JAMALUDDIN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair;
- Menyatakan terdakwa NASERUDDIN Bin (Alm) JAMALUDDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan subsidiair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;
- Menghukum terdakwa NASERUDDIN Bin (Alm) JAMALUDDIN untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) yang mana Uang Pengganti tersebut telah disetorkan kepada Penuntut Umum;
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengembalikan uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada terdakwa NASERUDDIN Bin (Alm) JAMALUDDIN setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap dan memerintahkan Penuntut Umum untuk menyetorkan ke Kas Negara/daerah terhadap Uang Pengganti yang sudah dibayar oleh terdakwa NASERUDDIN Bin (Alm) JAMALUDDIN setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: Terlampir (E-Doc);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr |
|
Nomor | 12/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joni Kondolele |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Burhanuddin, Br Hakim Anggota Ukar Pryambodo |
Panitera | Panitera Pengganti: Syarifah Nornily |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr
Statistik8412