- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut, tetapi tidak hadir ;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 37/Pdt.G/2019/PN Smr |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Henry Dunant Manuhua |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agus Rahardjo, Hakim Anggota Burhanuddin |
Panitera | Panitera Pengganti Yuniarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek ; 3. Menyatakan sah jual beli antara Tergugat I dan Tergugat II terhadap tanah yang berlokasi di RT.17 Kelurahan Loa Janan Ilir Kecamatan Samarinda Seberang dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : M.95 Tahun penerbitan Sertifikat 1987 dengan luas 240 M2 seharga Rp.3.220.000,- (tiga juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 22/I-A.2/Ag/IX/1998 tanggal 1 September 1998; 4. Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dan Tergugat I terhadap tanah seluas 154 M2 (seratus lima puluh empat meter persegi) dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Ciptomangunkusumo RT.17 Gang Apotik Lama Kecamatan Samarinda Seberang Kelurahan Loa Janan Ilir berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.893 tanggal 22 Juni 2007 seharga Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) berdasarkan kwitansi jual beli tertanggal 17 Agustus 2011; 5. Menyatakan sah bahwa tanah yang terletak di Jalan Ciptomangunkusumo RT.17 Gang Apotik Lama Kecamatan Samarinda Seberang Kelurahan Loa Janan Ilir seluas 154 M2 (seratus lima puluh empat meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.893 tanggal 22 Juni 2007 seharga Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) berdasarkan kwitansi jual beli tertanggal 17 Agustus 2011 adalah milik Penggugat; 6. Menyatakan setidak-tidaknya memberikan ijin kepada Kantor Pertanahan Nasional Kota Samarinda untuk melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik No.893 tanggal 22 Juni 2007, dari nama Tergugat II (RAMLI JN), Tergugat III (AINUN JARIAH), Tergugat IV (RIFADIN), Tergugat V (ALAMSYAH) menjadi nama Penggugat (YENI); 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.696.000,00(satu juta enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pdt.G/2019/PN Smr
Statistik405