- Menyatakan Terdakwa EKO ANGGER PRASETYO Alias CEPLE Bin WIDODO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut diatas;
- Menyatakan Terdakwa EKO ANGGER PRASETYO Alias CEPLE Bin WIDODO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EKO ANGGER PRASETYO Alias CEPLE Bin WIDODO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor kurleb 0,64 (nol koma enam empat) gram yg dibalut grenjeng rokok dan dimasukan kedalam bolpoint;
- 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna biru metalik;
- 1 (satu) buah tas slempang warna merah maroon merk The Nort Face;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN SRAGEN Nomor 49/Pid.Sus/2021/PN Sgn |
|
Nomor | 49/Pid.Sus/2021/PN Sgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Editerial |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sami Anggraeni, Br Hakim Anggota Adityo Danur Utomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Muryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.Sus/2021/PN Sgn
Statistik7114