- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Pembayaran Secara Angsuran, Nomor: 048-031-00-169100, tanggal 10 Oktober 2019;
- Menyatakan sah dan mengikat Akta Jaminan Fidusia Nomor: 329 pada Notaris Sonia Alini Asmarani, S.H., M.Kn., tanggal 23 Oktober 2019;
- Menyatakan sah dan mengikat Sertifikat Jaminan Fidusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jakarta Timur, Nomor: W15.01056806.AH.05.01 Tahun 2019, tanggal 28 Oktober 2019;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi atau cidera janji;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar utang dan biaya lainnya kepada Penggugat secara tunai dan seketika kepada Penggugat sejumlah Rp89.538.869,- (delapan puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah)
- Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan penjualan lelang atas kendaraan objek jaminan fidusia berupa Nissan Grand Livina, Nomor Polisi: B 1842 NFL, warna abu-abu metalik dan uang hasil penjualan lelang kendaraan tersebut dipergunakan untuk membayar utang dan biaya lainnya tersebut kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak kendaraan tersebut dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan kendaraan tersebut beserta Surat Tanda Nomor Kendaraannya (STNK) kepada Penggugat dalam keadaan baik dan apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai dapat menggunakan alat kuasa negara;
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp1.566.000,- (satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN SRAGEN Nomor 66/Pdt.G/2020/PN Sgn |
|
Nomor | 66/Pdt.G/2020/PN Sgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budiman Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anton Rizal Setiawan, M.hbr Hakim Anggota Dyah Nur Santi |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Muryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pdt.G/2020/PN Sgn
Statistik14026