- Menyatakan terdakwaJAHRANI Bin RAHMAD, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut.
- Menyatakan terdakwaJAHRANI Bin RAHMAD, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama6 (enam) tahundan6 (enam) bulanserta pidana denda sebesarRp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama2(dua) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu berat kotor 0,80 gram.
- 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu berat kotor 3,36 gram.
- 1 (satu) buah kotak warna putih bertuliskan Ripcurl.
- 1 (satu) bendel plastik berisikan plastik klip kecil.
- 1 (satu) buah korek api gas merk Tokai.
- 1 (satu) unit timbangan digital.
- 3 (tiga) buah sekop terbuat dari sedotan.
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna biru.
Putusan PN TENGGARONG Nomor 316/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 316/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Uwaisqarni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Octo Bermantiko Dwi Laksono, Shbr Hakim Anggota Arya Ragatnata |
Panitera | Panitera Pengganti Irmavita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesarRp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 316/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik120