- Menyatakan Terdakwa LIMSOLIONG Alias LIONG Anak Dari SEMION JALUNG tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa LIMSOLIONG Alias LIONG Anak Dari SEMION JALUNG dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa LIMSOLIONG Alias LIONG Anak Dari SEMION JALUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyarrupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) poket besar Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 100,28 (seratus koma dua delapan) gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Duos warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) buah kemasan Teh Kotak;
- 1 (satu) buah plastik hitam yang di balut lakban bening;
- 1 (satu) unit kendaraan Motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa plat nomor;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN TENGGARONG Nomor 289/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 289/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Adhi Gandha Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marjani Eldiarti, Shbr Hakim Anggota Andi Ahkam Jayadi |
Panitera | Panitera Pengganti Andi Tenri Lipu M |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 289/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik160