- Menyatakan Terdakwa MUNAR Pgl MUNARtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaantunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUNAR Pgl MUNARdengan pidana penjara selama 7 (tujuh) BulandandendasebesarRp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) denganketentuanapabiladendatidakdibayardigantidenganpidanapenjara selama1(satu) Bulan;;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merk Komatsu PC 200 warna kuning beserta kunci kontak;
- 1 (satu) unit kendaraan jenis colt diesel merk mitsubishi canter warna kuning nomor polisi BA 8346 QK yang bermuatan pasir beserta kunci kontak;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Ir. Zulkifli;
- 3 (tiga) lembar surat pengantar barang milik sdr. Munar pgl Munar;
- 1 (satu) rangkap surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat No : 544-864-2016 tanggal 26 Juli 2016 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batuan kepada sdr. Munar di Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000. (duaribu rupiah);
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 55/Pid.Sus/LH/2020/PN Lbs |
|
Nomor | 55/Pid.Sus/LH/2020/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cut Carnelia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Hasan, Br Hakim Anggota Whisnu Suryadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Erismayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada saksi DESVANON pgl OON; Dikembalikan kepada saksi Muslim pgl Mus; Dikembalikan kepada terdakwaMunar Pgl Munar. |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.Sus/LH/2020/PN Lbs
Statistik774