- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian.
- Menyatakan perbuatan para Tergugat adalah perbuatan Wanprestasi.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayarkan hutangnya kepada Para Penggugat sebesar Rp.255.000.000,- (Dua ratus Lima puluh Lima juta Rupiah);
- Menerima dan Mengabulkan Penggugat Intervensi (tussenkomts) untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Penggugat intervensi untuk memasuki perkara A quo dalam membela kepentingan Penggugat Intervensi tussenkomts) sebagai pihak yang menyertai para pihak demi membela kepentingannya sendiri dalam perkara Perdata No. 5/Pdt.G/2019/PN Lbs;
- Menyatakan Penggugat Intervensi (tussenkomts) adalah ahli waris dan pemilik yang sah dari tanah beserta bangunan rumah dan Surat Sertifikat Hak Milik No. 973 atas nama Armaneli;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 973 yang dikuasai para Penggugat adalah milik Penggugat Intervensi (tussenkomts) sebagai Ahli waris yang sah dari Almarhumah Ibunya Armaneli.
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh para Tergugat baik secara bersama-sama menguasai secara tidak sah, mengambil Sertifikat Hak Milik orang tua Penggugat Intervensi tanpa sepengetahuan pemilik yang sah adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).
- Menghukum Para Penggugat untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor 973 kepada Pemohon Intervensi.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.991.000.00 (Dua Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah).
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 5/Pdt.G/2019/PN Lbs |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2019/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cut Carnelia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Hasan, Br Hakim Anggota Whisnu Suryadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Meiyenti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Mengadili DALAM PERKARA POKOK: DALAM PERKARA INTERVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.G/2019/PN Lbs
Statistik13623