- Menyatakan Terdakwa ZULKIFLI, A.Md Pgl ZUL Alias PILI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dilarang Dengan Sengaja Secara bersama-sama Melakukan Penebangan Pohon Dalam Kawasan Hutan Tanpa Memiliki Izin Yang Dikeluarkan Oleh Pejabat Yang Berwenang? sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti dalam perkara ini berupa:
- 1 (satu) alat berat Bulldozer merek Komatsu D 85ESS-2 warna kuning.
- 1 (satu) unit excavator merek Sumitomo SH 210 warna kuning dengan bucket kepiting.
- 1 ( satu ) buah bucket alat berat escafator.
- Kayu bulat sebanyak 440 ( empat ratus empat puluh ) batang dengan volume 592,84 M3, dengan rincian sebagai berikut :
- Kayu bulat jenis rimba campuran sebanyak 313 (tiga ratus tiga belas) batang dengan volume 324,03 M3.
- Kayu bulat jenis Meranti sebanyak 127 (seratus dua puluh tujuh) batang dengan volume 268,81 M3
- Jerigen kosong isi 35 ( tiga puluh lima ) liter sebanyak 5 (lima) buah.
- 1 (satu) rangkap terdiri dari 3 (tiga) lembar alas hak atas tanah atas nama ISON seluas 20.000 M2yang terletak di Jalan Kubu Baru Nagari Muara Tais Kec. Mapat Tunggul Kab. Pasaman.
- 1 (satu) rangkap terdiri dari 3 (tiga) lembar alas hak atas tanah atas nama RAJILI seluas 20.000 M2yang terletak di Jalan Kubu Baru Nagari Muara Tais Kec. Mapat Tunggul Kab. Pasaman.
- 1 (satu) rangkap terdiri dari 3 (tiga) lembar alas hak atas tanah atas nama MARHAMAT seluas 20.000 M2yang terletak di Jalan Kubu Baru Nagari Muara Tais Kec. Mapat Tunggul Kab. Pasaman.
- 1 (satu) rangkap terdiri dari 3 (tiga) lembar alas hak atas tanah atas nama IDON seluas 20.000 M2yang terletak di Jalan Kubu Baru Nagari Muara Tais Kec. Mapat Tunggul Kab. Pasaman.
- 1 (satu) rangkap terdiri dari 3 (tiga) lembar alas hak atas tanah atas nama MARHAINI seluas 20.000 M2yang terletak di Jalan Kubu Baru Nagari Muara Tais Kec. Mapat Tunggul Kab. Pasaman.
- 1 (satu) rangkap terdiri dari 3 (tiga) lembar alas hak atas tanah atas nama SUDIRMAN seluas 20.000 M2yang terletak di Jalan Kubu Baru Nagari Muara Tais Kec. Mapat Tunggul Kab. Pasaman.
- 1 (satu) rangkap terdiri dari 3 (tiga) lembar alas hak atas tanah atas nama AMRI seluas 20.000 M2yang terletak di Jalan Kubu Baru Nagari Muara Tais Kec. Mapat Tunggul Kab. Pasaman.
- 1 (satu) rangkap terdiri dari 3 (tiga) lembar alas hak atas tanah atas nama ABUSAR NST seluas 20.000 M2yang terletak di Jalan Kubu Baru Nagari Muara Tais Kec. Mapat Tunggul Kab. Pasaman.
- 1 (satu) rangkap terdiri dari 3 (tiga) lembar alas hak atas tanah atas nama SUARDI. D seluas 20.000 M2yang terletak di Jalan Kubu Baru Nagari Muara Tais Kec. Mapat Tunggul Kab. Pasaman.
- 1 (satu) rangkap terdiri dari 3 (tiga) lembar alas hak atas tanah atas nama IRON seluas 20.000 M2yang terletak di Jalan Kubu Baru Nagari Muara Tais Kec. Mapat Tunggul Kab. Pasaman.
- 1 (satu) rangkap terdiri dari 3 (tiga) lembar alas hak atas tanah atas nama SAINUL seluas 20.000 M2yang terletak di Jalan Kubu Baru Nagari Muara Tais Kec. Mapat Tunggul Kab. Pasaman.
- 1 (satu) rangkap terdiri dari 3 (tiga) lembar alas hak atas tanah atas nama YUSUB seluas 20.000 M2yang terletak di Jalan Kubu Baru Nagari Muara Tais Kec. Mapat Tunggul Kab. Pasaman.
- 1 (satu) rangkap terdiri dari 3 (tiga) lembar alas hak atas tanah atas nama MUSTAPA seluas 20.000 M2yang terletak di Jalan Kubu Baru Nagari Muara Tais Kec. Mapat Tunggul Kab. Pasaman.
- 1 (satu) rangkap terdiri dari 3 (tiga) lembar alas hak atas tanah atas nama BISMAN RAJO BERAYUN seluas 20.000 M2yang terletak di Jalan Kubu Baru Nagari Muara Tais Kec. Mapat Tunggul Kab. Pasaman.
- 1 (satu) rangkap terdiri dari 3 (tiga) lembar alas hak atas tanah atas nama ABDUL seluas 20.000 M2yang terletak di Jalan Kubu Baru Nagari Muara Tais Kec. Mapat Tunggul Kab. Pasaman.
- 1 (satu) rangkap terdiri dari 3 (tiga) lembar alas hak atas tanah atas nama JUHAR EFENDI seluas 20.000 M2yang terletak di Jalan Kubu Baru Nagari Muara Tais Kec. Mapat Tunggul Kab. Pasaman.
- 1 (satu) rangkap terdiri dari 3 (tiga) lembar alas hak atas tanah atas nama M. NASIR seluas 20.000 M2yang terletak di Jalan Kubu Baru Nagari Muara Tais Kec. Mapat Tunggul Kab. Pasaman.
- 1 (satu) rangkap terdiri dari 3 (tiga) lembar alas hak atas tanah atas nama SADIKIN seluas 20.000 M2yang terletak di Jalan Kubu Baru Nagari Muara Tais Kec. Mapat Tunggul Kab. Pasaman.
- 1 (satu) rangkap terdiri dari 3 (tiga) lembar alas hak atas tanah atas nama YADRI seluas 20.000 M2yang terletak di Jalan Kubu Baru Nagari Muara Tais Kec. Mapat Tunggul Kab. Pasaman.
- 1 (satu) rangkap terdiri dari 3 (tiga) lembar alas hak atas tanah atas nama PIAN seluas 20.000 M2yang terletak di Jalan Kubu Baru Nagari Muara Tais Kec. Mapat Tunggul Kab. Pasaman.
- 1 (satu) rangkap terdiri dari 3 (tiga) lembar alas hak atas tanah atas nama DAMAN seluas 20.000 M2yang terletak di Jalan Kubu Baru Nagari Muara Tais Kec. Mapat Tunggul Kab. Pasaman.
- 1 (satu) rangkap terdiri dari 3 (tiga) lembar alas hak atas tanah atas nama MASRUN seluas 20.000 M2yang terletak di Jalan Kubu Baru Nagari Muara Tais Kec. Mapat Tunggul Kab. Pasaman.
- 1 (satu) rangkap terdiri dari 3 (tiga) lembar alas hak atas tanah atas nama DASRAN seluas 20.000 M2yang terletak di Jalan Kubu Baru Nagari Muara Tais Kec. Mapat Tunggul Kab. Pasaman.
- 1 (satu) rangkap terdiri dari 3 (tiga) lembar alas hak atas tanah atas nama RAVIVA HANUM seluas 20.000 M2yang terletak di Jalan Kubu Baru Nagari Muara Tais Kec. Mapat Tunggul Kab. Pasaman.
- 1 (satu) rangkap terdiri dari 3 (tiga) lembar alas hak atas tanah atas nama DEPI NARDI seluas 20.000 M2yang terletak di Jalan Kubu Baru Nagari Muara Tais Kec. Mapat Tunggul Kab. Pasaman.
- 1 (satu) rangkap terdiri dari 3 (tiga) lembar alas hak atas tanah atas nama ZEKI MANDALA PUTRA seluas 20.000 M2yang terletak di Jalan Kubu Baru Nagari Muara Tais Kec. Mapat Tunggul Kab. Pasaman.
- 1 (satu) rangkap terdiri dari 3 (tiga) lembar alas hak atas tanah atas nama TEGUH KARYA seluas 20.000 M2yang terletak di Jalan Kubu Baru Nagari Muara Tais Kec. Mapat Tunggul Kab. Pasaman.
- 1 (satu) rangkap terdiri dari 3 (tiga) lembar alas hak atas tanah atas nama ASRI seluas 20.000 M2yang terletak di Jalan Kubu Baru Nagari Muara Tais Kec. Mapat Tunggul Kab. Pasaman.
- 1 (satu) rangkap terdiri dari 3 (tiga) lembar alas hak atas tanah atas nama SARUDIN seluas 20.000 M2yang terletak di Jalan Kubu Baru Nagari Muara Tais Kec. Mapat Tunggul Kab. Pasaman.
- 1 (satu) rangkap terdiri dari 3 (tiga) lembar alas hak atas tanah atas nama JAFRIZAL seluas 20.000 M2yang terletak di Jalan Kubu Baru Nagari Muara Tais Kec. Mapat Tunggul Kab. Pasaman.
- 1 (satu) rangkap sebanyak 4 (empat) lembar surat ? Perjanjian kerjasama ? antara ZULKIFLI dengan JUSRON JAYA PUTRA yang dibuat dihadapan RIJALUL FIKRI,SH,M.Kn selaku notaris di Lubuk Sikaping Kab. Pasaman.
- 1 (satu) rangkap company profile CV.UNGGUL SUPPLYNDO yang beralamat di jalan Riau No 88 Payung Sekaki Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
- Fotocopy dari fotocopy Surat Kuasa atas nama Zulkifli dengan Nurzahendra;
- Fotocopy dari fotocopy Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehuhtanan RI Nomor : P.43/menihk-setjen/015 tentang Penata Usahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Alam;
- Fotocopy dari fotocopy Surat Pernyataan Komitmen Fee kayu proyek pembukaan lahan kelompok Kubu Baru;
- Asli daftar nama-nama alas hak;
- Fotocopy dari fotocopy Addendum Surat Perjanjian Penyelesaian Pembebasan Tanah Sibintayan dan Kubu Baru Nagari Muara Tais Kecamatan Mapattunggul Kabupaten Pasaman;
- Fotocopy dari fotocopy Berita Acara Perubahan Bentuk Kayu Lelang;
- Fotocopy dari fotocopy Kelompok Hutan Hak Pasaman Jaya;
- Asli Surat Pernyataan Penyerahan Hak Penguasaan Tanah Ulayat di Kejorongan Sibintayan Nagari Muara Tais;
- Asli peta permohonan penggunaan jalan pada hutan lindung;
- Fotocopy sesuai dengan aslinya Kelompok Hutan Hak Pasaman Jaya tanggal 1 Maret 2017;
- Fotocopy sesuai dengan aslinya Kelompok Hutan Hak Pasaman Jaya tanggal 8 April 2017;
- Fotocopy dari fotocopy User ID Implementasi SIPUHH Lingkup BPHP Wilayah III;
- Fotocopy dari fotocopy adendum Surat Penyelesaian Pembebasan Tanah Sibintayan dan Kubu Baru Nagari Muara Tais Kecamatan Mapattunggul Kabupaten Pasaman;
- Fotocopy dari fotocopy Pemberitahuan dan Permintaan Persetujuan Lelang Benda Sitaan Barang Bukti;
- Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Kesepakatan Bersama tertanggal Kubu Baru 3 Desember 2016;
- Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Kesepakatan Bersama Nomor : 08/SKB/XII/2016 tertanggal Rao, 3 Desember 2016;
- Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Tugas Nomor : 05/ST/TIM/DPC-AWPI/PSB/VII/2018 tanggal Simpang Empat, 22 Juni 2018;
- Fotocopy sesuai dengan aslinya Data Perkebunan Besar Swasta Nasional propinsi Sumatera Barat Tahun 2002;
- Fotocopy dari fotocopy gambar peta HGU Perkebunan Besar Swasta Nasional Propinsi Sumatera Barat;
- Fotocopy dari fotocopy Peta Kawasan Hutan Sumatera Barat/Apgis;
- Fotocopy sesuai dengan aslinya Kelompok Tani Sido Muncul Wonosari tanggal 24 Desember 2017;
- Fotocopy sesuai dengan aslinya Kelompok Hutan Hak Pasaman Jaya tanggal Muaro Tais 20 Pebruasri 2017;
- Fotocopy sesuai dengan aslinya Kelompok Hutan Hak Pasaman Jaya tanggal Muaro Tais 20 Pebruasri 2017;
- Fotocopy dari fotocopy Berita Acara Pelaksanaan Timber Cruising pada areal kelompok Hutan Hak Pasaman Jaya seluas 200 hektar tanggal 27 Januari 2017;
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 103/Pid.B/LH/2018/PN Lbs |
|
Nomor | 103/Pid.B/LH/2018/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cut Carnelia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sanjaya Sembiring, Br Hakim Anggota Abdul Hasan |
Panitera | Panitera Pengganti: Linda Sriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : (bahwa barang sitaan berupa kayu seluruhnya sudah dilelang oleh Polres Pasaman sesuai dengan surat penetapan hari dan tanggal lelang No.1342/WKN.03/KNL.02/2017 serta Risalah lelang No.413/09/2017 tgl. 28 Nop.2017 dengan hasil bersih lelang tertanggal 21 Desember 2017 sebesar Rp.117.600.000,- (seratus tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah) Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada saksi JAFRIZAL HASAN Pgl.JAF Tetap terlampir dalam berkas. Dikembalikan kepada saksi DAVID LISANJAYA Pgl.DAVID Dan bukti surat berupa : Tetap terlampir dalam berkas. 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1308 K/Pid.Sus-LH/2019
Pertama : 103/Pid.B/LH/2018/PN Lbs
Lainnya : 189/PID.SUSLH/2018/PT PDG,
Statistik
Statistik
96
5