- Menyatakan terdakwa Teratai Desy Sagyta Binti Sudirman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) lembar Rekap Harian Teller, Tanggal 28 Juli 2017;
- 1 (Satu) rangkap Laporan Transaksi Harian Teller, Tanggal 28 Juli 2017;
- 1 (Satu) lembar Laporan Denominasi Teller, Tanggal 27 Juli 2017;
- 1 (Satu) lembar Laporan Denominasi Teller, Tanggal 28 Juli 2017;
- 1 (Satu) Rangkap Slip Setoran Dan Slip Tarikan, Tanggal 28 Juli 2017;
- 1 (Satu) lembar Slip Pemindahan Kas, Tanggal 28 Juli 2017;
- 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Direksi Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Nomor : 157/SK/BPD-PST/VII 2017 Tentang Pengangkatan Sebagai Pegawai tetap Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur, Tanggal 01 Juli 2017;
- 1 (satu) Rangkap stndar Operasional Prosedur Kantor Kas PT. BPD Kaltim Kaltara;
- Uang titipan dari Sdr. TERATAI DESY SAGYTA Sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah);
- Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) beserta lampirannya;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 1113/Pid.B/2018/PN Smr |
|
Nomor | 1113/Pid.B/2018/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ir Abdul Rahman Karim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maskur, Br Hakim Anggota Achmad Rasyid Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Kesemuanya dikembalikan Kepada PT. BPD Kaltimtara Cabang Utama Samarinda melalui Saksi DEDY APRIADI Bin USMAN SANUSI); 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1113/Pid.B/2018/PN Smr
Statistik5012