- Manyatakan Terdakwa JONI SAPUTRA Als JONI Bin SABAR SISWOYO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JONI SAPUTRA Als JONI Bin SABAR SISWOYO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) Tahun, serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sabu-sabu seberat 51,72 gram brutto atau sama dengan 50,13 (lima puluh koma tiga belas) gram netto;
- 1 (satu) paket sabu-sabu seberat 51,66 gram brutto atau sama dengan 49,81 (empat puluh sembilan koma delapan puluh satu) gram netto;
- Sepasang sandal wanita warna cream;
- 1 (satu) kotak sandal warna pink;
- 1 (satu) kertas pembungkus warna coklat;
- Kertas tisu;
- 4 (empat) slip transaksi BCA;
- 1 (satu) buah ATM BCA;
- 1 (satu) unit HP Samsung Duos
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah)
Putusan PN SAMARINDA Nomor 1074/Pid.Sus/2018/PN Smr |
|
Nomor | 1074/Pid.Sus/2018/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Yoes Hartyarso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edy Toto Purba, Br Hakim Anggota Joni Kondolele |
Panitera | Panitera Pengganti Dwi Febry Herwanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1074/Pid.Sus/2018/PN Smr
Statistik176