- Menolak Eksepsi dari Tergugat Untuk Seluruhnya;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Pasar Satu 500 Meter;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Sa?dah 500 Meter;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Zakaria 300 Meter;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Rosmah 300 Meter;
- Menolak Gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.075.000,00 (satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 883/Pdt.G/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 883/Pdt.G/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tengku Oyong |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jarihat Simarmata, Br Hakim Anggota Bambang Joko Winarno |
Panitera | Panitera Pengganti: Fakriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi. Dalam Eksepsi. Dalam Pokok Perkara. 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaaad); 3. Menyatakan sah dan berharga Akta Pemindahan Hak No 238/APH/KS/1964 tanggal 18 Mei 1964 yang dikeluarkan oleh Asisten Wedana Kecamatan Sunggal; 4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas bidang tanah 15 Ha (lima belas hektar) dahulu terletak di Kepenghuluan Kampung Padang Bulan Selayang, Kecamatan Sunggal Daerah Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara sekarang terletak di Jalan Pasar I, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara dengan batas-batas: 5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan dan mengosongkan tanah objek terperkara luas keseluruhannya 15 Ha (lima belas hektar) yang dahulu terletak di Kepenghuluan Kampung Padang Bulan Selayang, Kecamatan Sunggal Daerah Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara sekarang terletak di Jalan Pasar I, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara dalam keadaan utuh dan aman tanpa dibebani suatu hak apapun tanpa terkecuali; 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi. Dalam Konvensi dan Rekonvensi. |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 883/Pdt.G/2020/PN Mdn
Statistik12639