- Menyatakan terdakwa I Said Ali als Wan Ali Bin Zainal Abidin als Habib Zen terdakwa II Paujan Bin Abdul Rahman terdakwa III Efwan Ali Bin Saifullah terdakwa IV A. Busroh Bin Abdul Rahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka;
- Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap terdakwa I Said Ali als Wan Ali Bin Zainal Abidin als Habib Zen selama 2 (dua) tahun 10 (sepuluh) Bulan dan terdakwa II Paujan Bin Abdul Rahman selama 2 (dua) tahun terdakwa III Efwan Ali Bin Saifullah terdakwa selama 2 (dua) tahun terdakwa IV A. Busroh Bin Abdul Rahman selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh terdakwa II Paujan Bin Abdul Rahman terdakwa III Efwan Ali Bin Saifullah terdakwa IV A. Busroh Bin Abdul Rahman dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa II Paujan Bin Abdul Rahman terdakwa III Efwan Ali Bin Saifullah terdakwa IV A. Busroh Bin Abdul Rahman tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Bilah Golok bergagang kayu berwarna coklat dengan panjang+45 dm dengan lebar+4 cm
- 3 (Tiga) buah batu pecahan bangunan dengan rincian :
- 1 (Satu) buah batu pecahan bangunan yang terdapat keramik warna abu-abu bermotif garis
- 1 (Satu) buah batu pecahan bangunan yang terdapat beberapa helai rambut warna putih dan
- 1 (Satu) buah batu pecahan bangunan berukuran kecil
- 1 (Satu) bilah golok bergagang kayu warna hitam berukuran panjang+54 cm dan lebar+5 cm
- Pecahan kaca warna bening
- 1 (Satu) unit Etalase dengan kaca warna bening dengan kerangka Etalase terbuat dari Alumunium
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SUKADANA Nomor 28/Pid.B/2019/PN Sdn |
|
Nomor | 28/Pid.B/2019/PN Sdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUKADANA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Irfir Rochman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Reza Adhian Marga, Hakim Anggota Etik Purwaningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Rygo Iman Phalipi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI tidak beraturan yang terdapat warna merah yang diduga darah yang sudah mengering hitam DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI KORBANSY. HUSIN BIN ABDUL RAHMAN (ALM) |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pid.B/2019/PN_Sdn.zip
- Download PDF
- 28/Pid.B/2019/PN_Sdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.B/2019/PN Sdn
Statistik3115