- Menyatakan terdakwa I SADIMAN Als ARSAD Als SAD Bin ABDUL RAHMAN terdakwa II SAYID HASAN Bin ZAINAL ABIDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka;
- Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap terdakwa I SADIMAN Als ARSAD Als SAD Bin ABDUL RAHMAN selama 2 (dua) Tahun dan terdakwa II SAYID HASAN Bin ZAINAL ABIDIN selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh Terdakwa I Sadiman dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa I Sadiman tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Bilah Golok bergagang kayu berwarna coklat dengan panjang + 45 dm dengan lebar + 4 cm;
- 3 (Tiga) buah batu pecahan bangunan dengan rincian : 1 (Satu) buah batu pecahan bangunan yang terdapat keramik warna abu-abu bermotif garis tidak beraturan yang terdapat warna merah yang diduga darah yang sudah mongering;1 (Satu) buah batu pecahan bangunan yang terdapat beberapa helai rambut warna putih dan hitam1 (Satu) buah batu pecahan bangunan berukuran kecil
- 1 (Satu) bilah golok bergagang kayu warna hitam berukuran panjang + 54 cm dan lebar + 5 cm;
- Pecahan kaca warna bening;
- 1 (Satu) unit Etalase dengan kaca warna bening dengan kerangka Etalase terbuat dari Alumunium;
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SUKADANA Nomor 27/Pid.B/2019/PN Sdn |
|
Nomor | 27/Pid.B/2019/PN Sdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUKADANA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Irfir Rochman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Reza Adhian Marga, Hakim Anggota Etik Purwaningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Rygo Iman Phalipi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara an. Said Ali dkk; |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pid.B/2019/PN_Sdn.zip
- Download PDF
- 27/Pid.B/2019/PN_Sdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.B/2019/PN Sdn
Statistik285