- Menyatakan Terdakwa Supriyono als Supi Bin Surip telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa Supriyono als Supi Bin Surip oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahananyang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada di dalamtahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak kayu warna kuning dengan berisikan 1 (satu) buah jenglot;
- 2 (dua) buah botol anggur putih;
- 5 (lima) bungkus garam merk rasa sedap;
- 5 (lima) batang rokok merk adipati;
- 2 (dua) buah botol minyak serimpi;
- 1 (satu) buah botol minyak fanbo;
- 2 (dua) buah kendil yang berisikan 1 (satu) buah batu merah;
- 1 (satu) buah cermin kecil;
- 1 (satu) buah botol kecil minyak wangi merk tari bali;
- 1 (satu) buah botol yang berisikan serbuk kaca;
- 1 (satu) buah botol Aqua
- 3 (tiga) buah botol yang berisikan air tape;
- 1 (satu) buah botol minyak poni basawan;
- 2 (dua) buah plastic yang berisikan kacang hijau;
- 1 (satu) buah plastic yang berisikan bekas sajen;
- 4 (empat) buah plastic yang berisikan tape ketan;
- 1 (satu) buah gelas yang berisikan batang dupa sisa bakar;
- 2 (dua) buah piring;
- 1 (satu) buah tikar berwarna coklat;
- 1 (satu) buah karung/sak bertuliskan GULA KRISTAL PUTIH ROSE BRAND;
- 1 (satu) buah karung/sak bertuliskan PUPUK PHONSKA;
- 1 (satu) buah kardus pipa PVC, 1 (satu) buah kardus mie instan SUPER MIE;
- Uang pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) dengan jumlah Rp.5.342.000,- (lima juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian yang dibuat dan ditanda tangani oleh saudara SUPRIYONO pada tanggal 28 September 2018.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
Putusan PN SUKADANA Nomor 379/Pid.B/2018/PN Sdn |
|
Nomor | 379/Pid.B/2018/PN Sdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUKADANA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Irfir Rochman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugraha Medica Prakasa, Br Hakim Anggota Reza Adhian Marga |
Panitera | Panitera Pengganti: Rygo Iman Phalipi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi SUKENI BIN LAMIJO. |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 379/Pid.B/2018/PN_Sdn.zip
- Download PDF
- 379/Pid.B/2018/PN_Sdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 379/Pid.B/2018/PN Sdn
Statistik5814