- Menyatakan bahwa Terdakwa Rahmat Alias Aco Black Bin Sadil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Tanpa Hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan kedua?.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rahmat Alias Aco Black Bin Sadil selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00,- (delapan ratus juta rupiah) dan apabila putusan pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing selama 6 (ENAM) bulan;.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ini;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan shabu-shabu dengan berat netto 0,9624 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode 2 didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik bening masing-masing berisikan shabu-shabu dengan berat netto 0,1871 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode 3 didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan shabu-shabu dengan berat netto 0,2742 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode 4 didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan shabu-shabu dengan berat netto 0,5127 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode STH didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan shabu-shabu dengan berat netto 0,8613 gram;
- 1 (satu) Buah alat isap Bong;
- 1 (satu) Buah pipa kaca bekas pakai;
- 1 (satu) Buah timbangan Digital merk Harnic warna biru putih;
- 2 (dua) Buah korek api gas masing-masing berwarna biru dan hijau;
- 1 (satu) Buah Handphone Merk Nokia Warna Biru;
- 1 (satu) Buah Handphone Merk Samsung Warna Putih;
- 1 (satu) Buah Tas warna Hitam;
- Uang tunai senilai Rp. 420.000.- (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN POLEWALI Nomor 146/Pid.Sus/2021/PN Pol |
|
Nomor | 146/Pid.Sus/2021/PN Pol |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rony Suata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fachrianto Hanief, Br Hakim Anggota Afif Faishal |
Panitera | Panitera Pengganti: Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 146/Pid.Sus/2021/PN_Pol.zip
- Download PDF
- 146/Pid.Sus/2021/PN_Pol.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 146/Pid.Sus/2021/PN Pol
Statistik3420