- Menyatakan Terdakwa I. Rasyidi Bin Sutari dan Terdakwa II. Suparlan Bin Bari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja turut serta mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 4 (Empat) Bulan, denda sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kbm Truk Mitsubishi Type FE449, warna hitam, dengan No. Pol : K- 1318-JD, tahun Pemb 1996, Noka : FE449E00906, Nosin : 4D34CL630906 beserta STNK, kartu KIR dan Kunci Truk .
- 1 ( satu ) buah Terpal warna biru
- 1 ( satu ) buah HP merk Nokia warna biru Type RM1134 dengan Sim card Telkomsel Nomor : 085326701036
- 34 ( tiga puluh empat ) batang kayu sonokeling bentuk glondong dengan masing ? masing ukuran :
- 1 ( satu ) batang panjang 200 cm diameter 27 cm kubikasi 0,11 M3
- 1 ( satu ) batang panjang 150 cm diameter 46 cm Kubikasi 0,25 M3
- 1 ( satu ) batang panjang 150 cm diameter 48 cm kubikasi 0,27 M3
- 1 ( satu ) batang panjang 180 cm diameter 25 cm kubikasi 0,09 M3
- 1 ( satu ) batang panjang 150 cm diameter 29 cm kubikasi 0,10 M3
- 1 ( satu ) batang panjang 170 cm diameter 24 cm kubikasi 0,08 M3
- 1 ( satu ) batang panjang 80 cm diameter 29cm kubikasi 0,06 M3
- 1 ( satu ) batang panjang 140 cm diameter 24 cm kubikasi 0,06 M3
- 1 ( satu ) batang panjang 230 cm diameter 25 cm kubikasi 0,11 M3
- 1 ( satu ) batang panjang 140 cm diameter 49 cm kubikasi 0,26 M3
- 1 ( satu ) batang panjang 200 cm diameter 18 cm kunikasi 0,05 M3
- 1 ( satu ) batang panjang 200 cm diameter 19 cm kunikasi 0,06 M3
- 1 ( satu ) batang panjang 80 cm diameter 28 cm kubikasi 0,05 M3
- 1 ( satu ) batang panjang 180 cm diameter 15 cm kubikasi 0,03 M3
- 1 ( satu ) batang panjang 120 cm diameter 22 cm kubikasi 0,05 M3
- 1 ( satu ) batang panjang 130 cm diameter 17 cm kubikasi 0,03 M3
- 1 ( satu ) batang panjang 140 cm diameter 15 cm kubikasi 0,03 M3
- 1 ( satu ) batang panjang 150 cm diameter 15 cm kubikasi 0,03 M3
- 1 ( satu ) batang panjang 180 cm diameter 15 cm kubikasi 0,03 M3
- 1 ( satu ) batang panjang 140 cm diameter 17 cm kubikasi 0,03 M3
- 1 ( satu ) batang panjang 150 cm diameter 19 cm kubikasi 0,04 M3
- 1 ( satu ) batang panjang 120 cm diameter 15 cm kubikasi 0,02 M3
- 1 ( satu ) batang panjang 140 cm diameter 17 cm kubikasi 0,03 M3
- 1 ( satu ) batang panjang 120 cm diameter 31 cm kubikasi 0,09 M3
- 1 ( satu ) batang panjang 100 cm diameter 14 cm kubikasi 0,02 M3
- 1 ( satu ) batang panjang 160 cm diameter 24 cm kubikasi 0,07 M3
- 1 ( satu ) batang panjang 200 cm diameter 37 cm kubikasi 0,22 M3
- 1 ( satu ) batang panjang 150 cm diameter 50 cm kubikasi 0,29 M3
- 1 ( satu ) batang panjang 160 cm diameter 26 cm kubikasi 0,08 M3
- 1 ( satu ) batang panjang 150 cm diameter 25 cm kunikasi 0,07 M3
- 1 ( satu ) batang panjang 140 cm diameter 49 cm kubikasi 0,26 M3
- 1 ( satu ) batang panjang 90 cm diameter 41 cm kubikasi 0,12 M3
- 1 ( satu ) batang panjang 190 cm diameter 38 cm kubikasi 0,22 M3
- 1 ( satu ) batang panjang 80 cm diameter 44 cm kunikasi 0,13 M3.
Putusan PN BLORA Nomor 51/Pid.B/LH/2021/PN Bla |
|
Nomor | 51/Pid.B/LH/2021/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Soberi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wendy Pratama Putra, Br Hakim Anggota Andreas Arman Sitepu |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumaryatin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk Negara ; Dirampas untuk dimusnahkan ; Total kubikasi : 3,44 M3 Dirampas untuk Negera cq Perum Perhutani KPH Mantingan melalui saksi SUMINDAR bin SANIMAN (alm) 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.B/LH/2021/PN Bla
Statistik10115