- Menolak eksepsi Tergugat tersebut untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat bertentangan dengan ketentuan Pasal 151 ayat 1,2 dan 3 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum surat pemutusan hubungan kerja tertanggal 6 Juli 2020 dan Surat Perjanjian Bersama antara Penggugat dengan Tergugat tertanggal 7 November 2020;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat oleh Pengadilan Hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Medan sejak putusan inin diucapkan berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat 3 Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon 2 kali ketentuan berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja berdasarkan ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggntian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan hak-hak lainnya kepada Penggugat sebagai akibat pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dan kontan dengan perincian sebagai berikut :
- Rp.94.637.396 x 15%) = Rp. 14.195.609,-
- Hak yang harus diterima Penggugat yaitu sebesar (Rp.108.833.005 ? Rp.11.007.646) = Rp. 97.825.359,-
- Menghukum Tergugat membayar upah selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebesar 6 bulan x upah sebulan dengan perincian sebagi berikut : 6 x Rp. 3.379.907,00 = Rp.20.279.442,00 (Dua Puluh Juta dua ratus tujuh puluh sembilan Ribu empat ratus empat puluh dua Rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara kepada Negara sebesar Rp. 320.000,00( tiga ratus dua puluh ribu rupiah),;
Putusan PN MEDAN Nomor 164/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 164/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Lain - Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Sumardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Minggu Saragih, Br Hakim Anggota Surya Dharma. |
Panitera | Panitera Pengganti: Parlin Halomoan Hrp |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Uang Pesangon (2 x 9 x Rp.3.379.907) = Rp. 60.838.326,- Uang Penghargaan Masa Kerja (1 x 10 x Rp.3.379.907)= Rp.33.799.070,- Uang Penggantian Hak Pengobatan & Perumahan Total a+b+c=Rp.108.333.005,- (Sembilan Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 164/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Statistik10913