Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 91/Pid.B/2020/PN Sak |
|
Nomor | 91/Pid.B/2020/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey |
Hakim Anggota | M. H.br Hakim Anggota Selo Tantular, Hakim Anggota Lia Yuwannita |
Panitera | Panitera Pengganti Niana Tri Julianingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa FIMZAL SAFRA Alias UCOK KOTI Bin UMAR WAHAB dan terdakwa NOFENTINUS GEA Alias NOFEN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dimuka Umum Dengan Sengaja Menghancurkan Barang Dan Melakukan Kekerasan Yang Mengakibatkan Orang Lain Luka? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua..; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FIMZAL SAFRA Alias UCOK KOTI Bin UMAR WAHAB oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan dan terdakwa NOFENTINUS GEA Alias NOFEN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha No.Pol BM 6133 SX ; Dirampas untuk negara.; - 1 (satu) unity Mobil merk Toyota innova warna abu-abu Nopol BM.1781 MD ; - 1 (satu) buah besi panjang ; - 3 (tiga) buah kayu broti ;? - 1 (satu) buah pisau warna coklat ; - 2 (dua) buah kursi dalam keadaan rusak ; - 1 (satu) buah meja rusak warna coklat ; - 1 (satu) buah kantong plastic warna merah berisikan pecahan kaca ; - 1 (satu) buah dispencer dalam keadaan rusak ; - 1 (satu) celana jeans warna biru ; - 1 (satu) buah jaket warna bertuliskan Nike ; - 1 (satu) buah tas bertuliskan nike ; - 1 (satu) buah penutup wajah warna ungu muda ; - 1 (satu) celana jeans warna biru merk Pull & bear ; - 1 (satu) buah jaket warna biru ; - 1 (satu) buah kaos lengan panjang bertuliskan Pemuda Pancasila ; - 1 (satu) buah Sangkur berserta sarung warna hitam ; - 1 (satu) buah tas pinggang warna biru dongker . Dipergunakan dalam perkara Azrul Bin Anwar Sutan Mudo 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 91/Pid.B/2020/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 91/Pid.B/2020/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pid.B/2020/PN Sak
Statistik2214