- Menyatakan Terdakwa ARDIAN AZHAR Als ARDI Bin ASA?AT diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membeli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp1,000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak rokok Dunhill warna hitam yang berisi 3 (tiga) plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam;
- 1 (satu) unit HP Merk Nokia warna hitam dengan imei: 353665052804757;
- 1 (satu) unit HP Merk OPPO warna hitam dengan imei: 865491041807673/665;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna warna putih merah berisi 1 (satu) buah pirex kaca dilengkapi sumbu api, 1 (satu) sendok shabu terbuat dari sedotan plastik dan 1 (satu) korek api gas;
- 1 (satu) buah kotak rokok yang terbuat dari besi merk U Bold warna hitam yang berisi 1 (satu) buah pirek kaca dilengkapi sumbu api, 1 (satu) buah sendok shabu terbuat dari pipet plastik dan 1 (satu) buah korek api gas;
- Satu buah dompet warna coklat yang berisikan uang sebesar Rp 590.000 (lima ratus sembilan puluh ribu Rupiah) dengan pecahan uang Rp 100.000 (seratus ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu Rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, uang Rp 20.000 (dua puluh ribu Rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, dan uang Rp 10.000 (sepuluh ribu Rupiah) sebanyak 16 (enam belas) lembar;
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 90/Pid.Sus/2021/PN Mrb |
|
Nomor | 90/Pid.Sus/2021/PN Mrb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Camila Bani Alawia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hanif Ibrahim Mumtaz, Br Hakim Anggota Dwi Putra Darmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Ernawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara pidana nomor 91/Pid.Sus/2021/PN Mrb; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.Sus/2021/PN Mrb
Statistik458