- Menyatakan Terdakwa Abu Bakar Sidik Alias Bakar Alias Mayau Bin Yahya tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak rokok Dunhill warna hitam yang berisi 3 (tiga) plastic klip yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,64 Gram sisa penyisihan pemeriksaan secara laboratoris, dan 1 (satu) sendok sabu terbuat dari sedotan plastik;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam dengan imei : 353665052804757;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna warna putih merah berisi 1 (satu) buah pirex kaca dilengkapi sumbu api, 1 (satu) sendok sabu terbuat dari sedotan plastic dan 1 (satu) korek api gas;
- 1 (satu) buah kotak rokok yang terbuat dari besi merk U Bold warna hitam yang berisi 1 (satu) buah pirek kaca dilengkapi sumbu api, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet plastic, dan 1 (satu) buah korek api gas;
- Satu buah dompet warna coklat;
- 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam;
- 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam dengan imei : 865491041807673/665;
- Uang sebesar Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Uang sebesar Rp240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 91/Pid.Sus/2021/PN Mrb |
|
Nomor | 91/Pid.Sus/2021/PN Mrb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Camila Bani Alawia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hanif Ibrahim Mumtaz, Br Hakim Anggota Dwi Putra Darmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Ernawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pid.Sus/2021/PN Mrb
Statistik545