Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 31-K/PM.III-16/AD/III/2021 |
|
Nomor | 31-K/PM.III-16/AD/III/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Dengan Sengaja Memukul Seorang Bawahan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 16 MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Laut Kh Desman Wijaya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk Djunaedi Iskandar, Hakim Anggota Mayor Chk Johanes Sudarso Taruk |
Panitera | Panitera Pengganti Lettu Ckh K Sari Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Muhammad Yasir Praka NRP 31110191090492 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : "Penganiayaan terhadap bawahan yang mengakibatkan mati yang dilakukan di dalam dinas secara bersama-sama". 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan 20 (dua puluh) hari. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa : 1) Berupa Barang: 1 (satu) batang selang air warna hijau motif garis hitam panjang 48 (empat puluh delapan) Cm. Dirampas untuk dimusnahkan. 2) Berupa Surat: a) 7 (tujuh) lembar Foto Copy Visum Et Repertum Nomor : VER/99/X/2020/ Forensik tanggal 06 November 2020 dari Rumah Sakit Bhayangkara TK. II Makassar atas nama Dimas Satrio Nugroho yang ditandatangani oleh dokter spesialis forensic atas nama dr.Denny Mathius,Sp.F.M.Kes dengan kesimpulan ?ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban akibat trauma tumpul. Dan penyebap kematian korban akibat kegagalan pernafasan oleh karena penekanan pusat pernafasan dibatang otak oleh pendarahan dibawah selaput otak keras (subdural hematoma) akibat trauma tumpul pada kepala?. b) 7 (tujuh) lembar Foto-foto yang berkaitan dengan kasus perkara penganiayaan terhadap Prada Dimas Satrio Nugoroho. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 31-K/PM.III-16/AD/III/2021.zip
- Download PDF
- 31-K/PM.III-16/AD/III/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 31-K/PM.III-16/AD/III/2021
Statistik14851