- Menyatakan Terdakwa I Aji Citraninggar Alias Toying Bin Alm Citro dan Terdakwa II Lim Handoko Iskandar Anak Dari Alm Iskandar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp750.000.000,00 (tujuh ratus limah puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) buah handphone merk Oppo wana putih / gold dengan nomor HP 082 134 699 901, Dimusnahkan, 1 (satu) unit KBM truk merk MITSUBISHI / COLT DIESEL FE74 S tahun 2012 warna kuning kombinasi, Noka : MHMFE74P4CK063407 dan Nosin : 4D34TH97276, atas nama STNK MARJITO HADI SUWARNO alamat Mrisi DK XI MRISI Rt. 02/Rw. 26 Tirtonirmolo Kasihan Bantul beserta kunci kontak, Dikembalikan kepada MARJITO HADI SUWARNO bin SURAJI (alm), Kayu Sonokeling sebanyak 30 (tiga puluh) batang berbagai ukuran, Dikembalikan kepada pihak Perhutani;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PURWODADI Nomor 208/Pid.B/LH/2020/PN Pwd |
|
Nomor | 208/Pid.B/LH/2020/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Darmanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Murthada Moh. Mberu, Br Hakim Anggota Marolop Winner Pasrolan Bakara |
Panitera | Panitera Pengganti: Triono Teguh Raharjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 208/Pid.B/LH/2020/PN Pwd
Statistik603