Putusan PN KRAKSAAN Nomor 37/Pdt.G/2020/PN Krs |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2020/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gatot Ardian Agustriono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mohammad Syafrudin Prawira Negara, Hakim Anggota Syafruddin |
Panitera | Panitera Pengganti Endang Hartuti Wati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi dari Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi; DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk Sebagian; Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan sebagian tanah atau seluas 10.000 M2 dari luas keseluruhan Tanah Peninggalan Adi Ky. Soemoer alias Adi Sudarmo, sebagaimana yang tersebut di dalam Buku C Desa Nomor: 7, persil 23, klas D.II, luas keseluruhan 31.190 M2 atas nama Adi Ky.Soemoer, yang terletak di Blok Kecengan, Desa Sumberejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo oleh Para Penggugat dengan batas-batas: Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat -I, -II, -III dan Penggugat -IV atau Para Penggugat satu-satunya ahli waris dan ahli waris pengganti yang sah dari Alm. Adi Ky. Soemoer Alias Adi Sudarmo dan berhak atas harta peninggalannya, yaitu tanah peninggalan Adi Ky. Soemoer Alias Adi Sudarmo, sebagaimana yang tersebut di dalam Buku C Desa Nomor : 7, persil 23, klas D.II, luas keseluruhan 31.190 M2 atas nama Adi Ky.Soemoer, yang terletak di Blok Kecengan, Desa Sumberejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Menyatakan menurut hukum bahwa Penguasaan atas Tanah Sengketa yang dilakukan oleh Para Tergugat secara sepihak dengan tanpa seijin dan sepengetahuan Para Penggugat yang bahkan Para Tergugat melakukan klaim Tanah Sengketa adalah milik Para Tergugat hasil warisan dari orang tuanya dengan tanpa di dasari dengan alas hak yang sah adalah merupakan perbuatan yang melawan hak dan melawan hukum. - Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.16.222.000,- (enam belas juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pdt.G/2020/PN Krs
Statistik6615